Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Terbongkar, Usulan UMK Trenggalek pada 2025 Ternyata Segini, Penetapan Tunggu Gubernur Jatim

Zaki Jazai • Jumat, 13 Desember 2024 | 13:20 WIB
SERIUS: Suasana rapat membahas usulan UMK Trenggalek 2025.
SERIUS: Suasana rapat membahas usulan UMK Trenggalek 2025.

Trenggalek- Para pemilik perusahaan atau pemberi kerja di Bumi Menak Sopal harus siap menggenjot produksinya. Sebab, pada 2025 mendatang, mereka wajib memberi upah lebih tinggi kepada para pekerjanya dibanding tahun ini.

Hal itu seiring dengan rencana kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yakni sekitar 6,5 persen. UMK Trenggalek tahun ini sekitar Rp 2.223.163. Jumlah itu bakal naik hanya sekitar Rp 144 ribu tahun depan. Yakni menjadi Rp 2.367.668.

“Jumlah itu sifatnya belum final. Sebab masih sebatas usulan atau pengajuan ke gubernur,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, Heri Yulianto.

Heri mengatakan, usulan tersebut sudah disusun sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2025. Hal tersebut bermula pada 29 Oktober 2024 lalu, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

“Kenaikan UMK dihitung berdasarkan formula peningkatan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya dengan mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Karena itu, pada Senin (10/12) lalu, Dewan Pengupahan Trenggalek mengadakan Sidang/Rapat Pleno dalam rangka Penghitungan UMK 2025. Proses usulan terkait penetapan UMK di Trenggalek tersebut sudah berjalan sesuai jadwal. Dari situ, setelah menetapkan usulan besaran UMK 2025, putusan diserahkan ke bupati untuk ditandatangani sebelum dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) guna mendapatkan penetapan.

Nantinya, keputusan akhir mengenai UMK 2025 akan ditetapkan oleh Pj Gubernur Jatim setelah melalui tahap evaluasi dan pengesahan. Kenaikan UMK diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha di Kabupaten Trenggalek. Sebab, penetapan UMK bukan hanya soal angka, melainkan juga tanggung jawab moral untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan kondisi perekonomian daerah.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, pada Rabu (11/12), Surat Bupati Trenggalek terkait usulan penetapan UMK tahun 2025 sudah diterima oleh Pj Gubernur Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim. Rencananya putusan ini akan dikeluarkan pada Rabu (18/12) mendatang,” jelas Heri. (jaz/c1/wen)

Editor : Whendy Gigih Perkasa
#UMK (Upah Minimum Kabupaten) #upah #trenggalek #permenaker #tenaga kerja