Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sah, Segini UMK Trenggalek untuk 2025, Pekerja Bisa Tersenyum

Akhmad Nur Khoiri • Senin, 23 Desember 2024 | 13:05 WIB
MULAI AWAL TAHUN: Seorang pekerja produksi dupa di Trenggalek yang nantinya harus diberi upah minimal sesuai pemetaan UMK 2025.
MULAI AWAL TAHUN: Seorang pekerja produksi dupa di Trenggalek yang nantinya harus diberi upah minimal sesuai pemetaan UMK 2025.

Trenggalek– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2025 sebesar tujuh persen. Dengan kenaikan ini, UMK Trenggalek ditetapkan menjadi Rp 2.378.784. Keputusan tersebut lebih tinggi dari usulan awal pemerintah daerah sebesar Rp 2.367.668,60 atau naik 6,5 persen sesuai instruksi Presiden.

Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, menyampaikan, kenaikan UMK ini merupakan hasil keputusan Gubernur Jawa Timur.

"Awalnya kami mengusulkan UMK sebesar Rp 2.367.668,60 sesuai arahan Presiden. Namun, setelah usulan tersebut dikaji, Gubernur menetapkan angka yang lebih tinggi, yakni Rp 2.378.784, sehingga ada tambahan kenaikan Rp 11.115,40 dari usulan kami," terangnya.

Dibandingkan UMK 2024, ada peningkatan sebesar Rp 155.621. Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Trenggalek. Edy menyebutkan, langkah awal yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada perusahaan dan perwakilan pekerja.

"Proses sosialisasi sudah dilakukan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek. Kami berharap perusahaan bisa menerima dan menjalankan kebijakan ini dengan baik, sehingga dampaknya terasa positif bagi pekerja," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Disperinaker Trenggalek, Heri Julianto, menambahkan, penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Timur diterima pada beberapa hari lalu. "Kami langsung melaksanakan sosialisasi kepada pihak terkait. Kami juga menekankan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025," jelasnya.

Untuk memastikan implementasi berjalan lancar, pihaknya akan memonitoring dan evaluasi. Jika ditemukan perusahaan yang belum melaksanakan kebijakan tersebut, pihaknya akan memberikan teguran hingga sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kami berharap seluruh pihak mematuhi kebijakan ini. UMK yang ditetapkan bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat daya beli masyarakat," tegasnya.

Dengan kenaikan UMK ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Trenggalek. Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi langkah progresif dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. (kho/wen)

Editor : Whendy Gigih Perkasa
#upah #umk #Pemkab Trenggalek #trenggalek #pekerja