Trenggalek– Berbagai upaya dilakukan Satlantas Polres Trenggalek untuk mencegah kemacetan arus lalu lintas. Salah satunya, membatasi operasional angkutan barang selama libur natal dan tahun baru (nataru). Hal ini juga untuk kenyamanan pengguna jalan.
Informasi yang dihimpun dari Polres Trenggalek, untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama Nataru, Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB). Yakni tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan. SKB ini diterbitkan pada Jumat (6/12) lalu. Isinya, mengatur pembatasan operasional angkutan barang guna menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan.
Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno, menyampaikan, pembatasan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang tertentu. Termasuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. "Pembatasan ini penting untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama Nataru," ujarnya.
Namun, lanjut Agus, beberapa angkutan barang tidak termasuk dalam pembatasan. Beberapa di antaranya, kendaraan pengangkut BBM, BBG, sembako, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta kendaraan sepeda motor dalam program mudik gratis.
“Kendaraan ini tetap diizinkan beroperasi asalkan dilengkapi surat muatan resmi yang memuat keterangan barang, tujuan, serta data pemilik barang, yang harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan,” paparnya.
Pembatasan operasional berlaku pada dua kategori jalan. Untuk jalan tol, pembatasan diberlakukan pada 20-22 Desember 2024, 24 Desember 2024, 26-29 Desember 2024, dan 1 Januari 2025 dalam rentang waktu tertentu. Sementara di jalan non-tol, pembatasan berlaku pada 20-22 Desember 2024, 24 Desember 2024, serta 26-29 Desember 2024 dengan waktu operasional pukul 05.00-22.00.
Kasatlantas mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas selama masa libur Nataru dan memanfaatkan pos polisi ataupun pos pelayanan yang disiapkan, jika membutuhkan istirahat selama perjalanan.
“Saat Libur Nataru, bisa dipastikan terjadi peningkatan arus lalu lintas. Kami imbau kepada para penguna jalan agar tetap berhati-hati, waspada dan patuhi aturan lalu lintas. Jika merasa lelah, mengantuk karena perjalanan jauh, silahkan beristirahan di pos polisi atau pos pelayanan yang telah disiapkan disepanjang jalan,” tandasnya. (kho/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa