Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

2025, SKTM Masih Berlaku, Begini Penjelasan Dinkes PPKB Trenggalek

Akhmad Nur Khoiri • Kamis, 2 Januari 2025 | 13:05 WIB
ilustrasi kemiskinan
ilustrasi kemiskinan

Trenggalek– Warga Bumi Menak Sopal yang termasuk dalam kategori tidak mampu atau miskin masih bisa bernafas lega untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan. Sebab, tahun ini Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat keterangan miskin masih berlaku. SKTM diberikan kepada masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selama proses pendaftaran ke JKN berlangsung, biaya pelayanan kesehatan akan ditanggung oleh pemerintah daerah. Yakni melalui anggaran Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Trenggalek. 

Kepala Dinkes PPKB Trenggalek, dr. Sunarto, menyampaikan, SKTM tetap berfungsi sebagai jaring pengaman kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Namun, pemerintah berencana meningkatkan kepesertaan JKN guna mengalihkan layanan kesehatan dari SKTM ke JKN. 

Pada 2024, anggaran untuk SKTM mencapai Rp 3 miliar, dengan serapan hingga Rp 2,9 miliar. “Masih ada beberapa klaim, baik dari dalam maupun luar kabupaten, yang sedang dalam proses pembayaran,” ujar dr. Sunarto. 

Untuk 2025, anggaran induk SKTM diproyeksikan sebesar Rp 900 juta. Meski lebih kecil, dr. Sunarto menegaskan bahwa prinsip pelayanan tidak berubah. Semua masyarakat miskin yang membutuhkan tetap akan dilayani. Pendataan masyarakat miskin secara akurat dan peningkatan kepesertaan JKN menjadi prioritas utama.

“Penambahan anggaran biasanya dilakukan pada anggaran perubahan sesuai kebutuhan dan ketersediaan dana,” kata pria ramah itu.

Dr. Sunarto menyatakan, langkah ini diharapkan dapat menggeser pola pelayanan dari SKTM ke JKN. Dengan meningkatnya jumlah peserta JKN, masyarakat miskin akan mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang lebih terintegrasi.

“Fokus kami adalah memastikan masyarakat miskin terdaftar di JKN, sehingga pelayanan kesehatan mereka lebih optimal dan terjamin,” imbuhnya. 

Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus berupaya memastikan tidak ada masyarakat miskin yang tidak terlayani dalam akses kesehatan. Optimalisasi anggaran dan peningkatan keikutsertaan JKN menjadi kunci keberhasilan program ini. (kho/wen)

Editor : Whendy Gigih Perkasa
#kemiskinan #miskin #trenggalek #kesehatan #jkn #sktm