Radar Treggalek- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Miskin akan tetap digunakan oleh masyarakat miskin di Trenggalek pada tahun 2025.
SKTM bakal menjadi solusi sementara bagi mereka yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selama proses pendaftaran ke JKN berlangsung, Pemerintah Daerah akan menanggung biaya pelayanan kesehatan masyarakat miskin melalui anggaran Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Trenggalek.
Kepala Dinkes PPKB Trenggalek, dr. Sunarto, menegaskan bahwa SKTM berfungsi sebagai jaring pengaman kesehatan.
Namun, pemerintah berencana meningkatkan kepesertaan JKN untuk mengalihkan layanan kesehatan dari SKTM ke program tersebut.
Pada tahun 2024, anggaran SKTM mencapai Rp3 miliar dengan serapan hingga Rp2,9 miliar. Anggaran tersebut mencakup klaim pelayanan kesehatan, baik di dalam maupun luar kabupaten, yang masih dalam proses pembayaran.
Untuk tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran awal sebesar Rp900 juta, yang dapat ditambah melalui anggaran perubahan jika diperlukan.
“Penambahan anggaran biasanya dilakukan sesuai kebutuhan dan ketersediaan dana,” ujar dr. Sunarto.
Meski jumlahnya lebih kecil dibanding tahun sebelumnya, ia memastikan bahwa prinsip pelayanan bagi masyarakat miskin tidak akan berubah.
Pendataan masyarakat miskin secara akurat menjadi fokus utama pemerintah untuk meningkatkan jumlah peserta JKN.
Langkah ini diharapkan dapat menggeser pola pelayanan dari SKTM ke JKN, yang dianggap lebih terintegrasi dan optimal.
“Fokus kami adalah memastikan masyarakat miskin terdaftar di JKN, sehingga pelayanan kesehatan mereka lebih terjamin,” jelas dr. Sunarto.
Dengan meningkatnya kepesertaan JKN, masyarakat penerima SKTM diharapkan dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Dr. Sunarto menyebut bahwa pemerintah daerah akan terus berkomitmen menyediakan layanan kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat kurang mampu.
“Kami ingin memastikan semua masyarakat miskin mendapatkan pelayanan yang layak tanpa terkendala administrasi atau biaya,” pungkasnya. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri