Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Jumlah Kendaraan yang Melakukan Uji Kir di Trenggalek Turun, Ternyata ini Penyebabnya

Akhmad Nur Khoiri • Jumat, 3 Januari 2025 | 13:05 WIB
TELITI: Seorang petugas penguji kendaraan memeriksa kondiri pikap untuk menentukan kelaikan.
TELITI: Seorang petugas penguji kendaraan memeriksa kondiri pikap untuk menentukan kelaikan.

Trenggalek- Kesadaran pemilik kendaraan bermotor di Bumi Menak Sopal untuk uji kir belum sepenuhnya baik. Indikasinya, data dari UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Trenggalek, hingga November lalu baru sekitar 7.122 kendaraan.  

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Trenggalek, Endrawan Dwi Prihantoro, mengungkapkan bahwa tahun lalu ditarget sekitar 8.200 kendaraan melakukan uji kir.

"Dibandingkan periode yang sama pada 2023, jumlah kendaraan yang menjalani uji kelayakan mengalami penurunan 300 unit," ujarnya.

Pria ramah itu menduga turunnya kendaraan yang melakukan uji kelaikan lantaran adanya kebijakan uji kir gratis tanpa denda. Hal itu mengurangi tingkat kepatuhan pemilik kendaraan untuk melakukan pengujian tepat waktu.

"Kami masih mempelajari dampak dari kebijakan uji kir gratis terhadap penurunan ini. Disinyalir juga karena tidak adanya sanksi denda,” katanya. 

Dishub Trenggalek, lanjut Endrawan, berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk meningkatkan pengawasan melalui pengecekan dan operasi lapangan. Sanksi terhadap kendaraan yang tidak lulus uji dapat langsung ditindak oleh kepolisian. Ada beberapa komponen masih menjadi kendala utama.

"Lampu ambang batas dan efisiensi rem sering kali tidak memenuhi standar," tuturnya.

Selain itu, sebanyak 662 kendaraan lulus dengan perbaikan, sedangkan 39 kendaraan gagal karena masalah rem. Kendaraan yang diuji umumnya telah memenuhi persyaratan dimensi. "Untuk hasil uji emisi sejauh ini masih dalam ambang batas yang diizinkan," paparnya.

Tak tinggal diam, pihaknya berupaya kembali meningkatkan jumlah kendaraan yang diuji. Salah satunya melalui edukasi. “Kami terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya dalam kondisi layak sebelum mengikuti uji kir,” tambah Endrawan. 

Sebagai informasi, pada 2024, dishub mencatat pertumbuhan kendaraan baru sebanyak 116 unit, mutasi kendaraan ke wilayah lain 268 unit, dan kendaraan keluar dari wilayah Trenggalek sebanyak 78 unit. Selain itu, ada 459 kendaraan dari luar daerah yang melakukan uji kelayakan di Trenggalek, sementara 178 kendaraan asal Trenggalek diuji di tempat lain.  (kho/c1/wen)

Editor : Whendy Gigih Perkasa
#trenggalek #uji kir #kendaraan #pengujian #kelaikan