Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Ngeri, Segini Kasus Perceraian di Trenggalek selama 2024

Akhmad Nur Khoiri • Selasa, 14 Januari 2025 | 13:05 WIB
ilustrasi perceraian
ilustrasi perceraian

Trenggalek- Kasus perceraian di Bumi Menak Sopal tak bisa dianggap sebelah mata. Sebab, jumlahnya cukup tinggi. Faktor ekonomi masih menjadi pemicu utama. 

Humas Pengadilan Agama (PA) Trenggalek, Ahmad Turmudi, menyampaikan, jumlah perkara perceraian yang masuk pada 2023 mencapai 2.063 kasus. Sedangkan pada 2024 turun menjadi 1.984 kasus. "Perkara perceraian tahun 2024 lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya," ujarnya. 

Turmudi mengatakan, kasus perceraian yang didominasi oleh cerai gugat terus menjadi tren di Trenggalek. Buktinya, pada 2024 ada 1.225 perkara cerai gugat. Sedangkan cerai talak hanya 334 kasus.  Pada 2023, kasus cerai gugat berjumlah 1.123, sedangkan cerai talak tercatat sebanyak 479 kasus.

"Meskipun angkanya menurun, cerai gugat tetap menjadi jenis perceraian yang paling banyak diajukan," jelasnya. 

Terkait penyebab perceraian, lanjut Turmudi, mayoritas lantaran ekonomi yang diikuti oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Kondisi tersebut menjadi tonggak awal dalam hubungan keluarga. Pada 2023, ada 691 perkara yang disebabkan oleh masalah ekonomi, sementara 390 kasus terjadi karena perselisihan. Kasus lainnya meliputi 129 kasus karena meninggalkan salah satu pihak, 44 kasus KDRT, dan 7 kasus zina. 

Pada 2024, faktor ekonomi tetap mendominasi dengan 822 kasus, diikuti oleh 502 kasus akibat perselisihan. Faktor lainnya adalah 43 kasus karena meninggalkan salah satu pihak, 26 kasus zina, dan 22 kasus KDRT. 

Turmudi melanjutkan, penting bagi pasangan suami istri untuk menjaga komunikasi dan keterbukaan. Dia menyebut, banyak permasalahan keluarga muncul karena kurangnya komunikasi yang baik.  "Pasangan harus terbuka dalam segala hal untuk mengurangi risiko konflik dalam rumah tangga," imbuhnya.

Tak hanya itu, orang tua perlu membimbing anak-anak mereka dalam membangun rumah tangga. Selain itu, orang tua juga perlu memberikan pengalaman dan pengetahuan sejak masa pra-nikah.   Pengadilan Agama berupaya menekan angka perceraian melalui proses mediasi.

"Dalam setiap perkara perceraian, kami selalu mengupayakan perdamaian melalui mediasi. Namun, jika mediasi gagal, keputusan ada pada hakim," jelasnya. 

Dia mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan secara matang sebelum mengajukan perkara perceraian. "Sebaiknya mediasi dilakukan dalam lingkup keluarga terlebih dahulu agar hubungan bisa diperbaiki," tandasna. (kho/wen)

Editor : Whendy Gigih Perkasa
#gugat #talak #suami #pengadilan agama (PA) #perceraian #cerai #istri