Trenggalek- Proses hukum kiai diduga hamili santriwati dengan terdakwa IS alias S terus berlanjut. Menariknya, dalam sidang yang berlangsung di Pengdilan Negeri (PN) Trenggalek beberapa hari lalu, terdakwa justru membantah tuduhan jaksa penuntut umum (JPU).
Informasi yang berhasil dihimpun, sidang tersebut menghadirkan saksi ahli, dan saksi yang meringankan terdakwa. Hal ini pun diakui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiono. Dia menyampaikan, sidang sudah diaksanakan pada Kamis (9/1) lalu.
Nah, dalam sidang tersebut juga memeriksa terdakwa IS alias S. uniknya, terdakwa membantah semua tuduhan yang dilayangkan JPU kepadanya. Termasuk hasil tes deoxyribonucleic acid (DNA) yang sudah dilakukan sebelumnya oleh tim penyidik Polres Trenggalek. “Terdakwa (IS, Red) juga menolak hasil tes DNA yang terbukti identik dengan anak korban,” ujar Yan.
Seperti diketahui, tim Polres Trenggalek melakukan tes DNA terhadap terdakwa. Ini untuk mengetahui ayah bilogis dari bayi yang dilahirkan korban. Hasil tes yang melibatkan tim dokter itu menunjukkan kecocokan identik. Artinya, terdakwa merupakan ayah bilogis bayi yang dilahirkan korban. Hasil tes tersebut digunakan untuk menambah serta memperkuat bukti dalam dugaan kasus kiai hamili santriwati tersebut.
Nah, terkait dengan keterangan saksi ahli, Yan tidak memberikan banyak keterangan. Namun pria ramah itu menyatakan terdakwa dalam kondisi sehat, sesuai keterangan saksi ahli.
“Saksi ahli memberikan keterangan yang menyatakan bahwa terdakwa IS mampu bertanggung jawab dan berada dalam keadaan sadar serta sehat,” jelas Yan.
Selain saksi ahli, terdapat dua saksi meringankan yang dihadirkan untuk terdakwa. Namun, Yan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keterangan saksi-saksi tersebut.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa. Yan menyampaikan bahwa sidang tersebut diperkirakan bakal berlangsung pada 16 Januari 2024.
Seperti diketahui, dugaan kasus kiai hamili santriwati tersebut menyita banyak perhatian publik. Sebab, terdakwa merupakan pemuka agama. Karena itulah, pihak berwajib juga terus memproses kasus tersebut secara profesional. (kho/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa