Trenggalek- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menggelar rapat paripurna beberapa hari lalu. Kali ini bukan membahas terkait peraturan daerah (perda). Namun jabatan Mochammad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanagera (Ipin-Syah).
Dalam rapat di gedung dewan tersebut, legislatif resmi memberhentikan jabatan bupati-wakil bupati (wabup) Ipin-Syah. Kemudian, mengangkat Ipin-Syah sebagai bupat-wabup periode 2025-2029 mendatang.
"Dengan ini kami umumkan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek," ujar Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi.
Doding mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Pilkada 2024 yang sudah ditetapkan KPU Trenggalek. Yakni, pasangan calon (paslon) Ipin-Syah resmi menjadi pemenang pilkada. Itu juga berdasarkan perolehan suara paslon tersebut yang berhasil unggul terhadap lawannya, yakni kotak kosong.
Hal lain yang mendasari pelaksanaan paripurna, yakni keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak ada catatan sengketa hasil Pilkada Trenggalek 2024. "Atas dasar itu, usulan pemberhentian dan pengangkatan dilakukan. Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih direncanakan pada 10 Februari mendatang," katanya.
Doding melanjutkan, DPRD hanya diberi waktu tiga hari setelah KPU menetapkan paslon terpilih untuk menggelar rapat paripurna ini. Pemberhentian dan pengangkatan akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
“Momen (pelantikan, Red) itu, menjadi awal mulainya jabatan baru bagi Ipin-Syah, yakni sebagai pemimpin Trenggalek periode kedua,” imbuh politisi PDI Perjuangan itu.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Syah Muhammad Natanegara mengapresiasi masyarakat atas keberhasilan Pilkada 2024. "Tanpa dukungan penuh masyarakat, proses ini tidak mungkin berjalan lancar. Semoga sumbangsih masyarakat semakin baik ke depannya," tutupnya. (kho/wen)
Editor : Whendy Gigih PerkasaSumber : RADAR TRENGGALEK