Trenggalek– Kebijakan pelayanan di RSUD Panggul menjadi sorotan Komisi I DPRD Trenggalek. Salah satunya perihal gaji dokter spesialis yang fantastis, namun tak sebanding dengan kinerja atau pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Ketua Komisi I, M. Husni Tahir Hamid, menilai proses rekrutmen dokter dinilai tidak seimbang. Yakni antara gaji dan kontribusi pelayanan. Dalam rapat evaluasi kinerja bersama OPD mitra beberapa waktu lalu, dia menyoroti kebijakan rekrutmen dokter spesialis yang hanya bekerja empat kali dalam sebulan, namun menerima gaji Rp 50 juta per bulan.
"Hanya masuk empat kali dalam sebulan dengan gaji sebesar itu, kebijakan ini sangat tidak tepat," ungkapnya.
Husni menegaskan, kebijakan yang baik harus memberikan efek dan dampak positif yang signifikan, terutama dalam konteks pembangunan RSUD Panggul. Menurut dia, kebijakan seperti ini perlu dievaluasi untuk memastikan keseimbangan antara kontribusi pelayanan dan anggaran yang dikeluarkan.
Dia melanjutkan, Komisi I hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada dupati. Pelaksanaan atau tindak lanjut dari evaluasi tersebut berada di tangan eksekutif. "Kami hanya ingin evaluasi dilakukan, tidak bermaksud mendikte," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bapedalitbang Trenggalek, Ratna Sulistyowati, dalam rapat Banggar DPRD pada November lalu sempat, mengungkapkan bahwa pengisian dokter spesialis di RSUD Panggul dilakukan melalui kerja sama dengan dokter dari Pacitan. Dokter tersebut hanya datang satu kali setiap minggu, dengan honor sekitar Rp 50 juta per bulan.
Ratna mengusulkan agar dokter spesialis dari Trenggalek diberdayakan. "Sebenarnya ada dokter dari Trenggalek yang siap. Ini hanya soal komunikasi. Dengan begitu, beban APBD bisa lebih ringan," jelas Ratna.
Kritik dan usulan tersebut menjadi perhatian, mengingat optimalisasi pelayanan kesehatan di RSUD Panggul adalah salah satu prioritas pembangunan daerah. Evaluasi terhadap kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan kesehatan di Trenggalek. (kho/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa