Trenggalek– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menghentikan sementara proses pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2025. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bersama Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan NOMOR SE-I/MK.07/2024.
Surat tersebut merupakan arahan presiden terkait pelaksanaan anggaran transfer ke daerah. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyampaikan, pemkab telah merinci postur belanja barang, jasa, dan modal yang untuk sementara waktu dihentikan penggunaannya. "Pastinya kegiatan yang tidak menggunakan anggaran belanja masih berjalan," ungkapnya.
Dia menegaskan, kegiatan yang tidak memerlukan anggaran belanja tetap berjalan seperti biasa. "Saat ini, anggaran yang dapat digunakan hanya mencakup belanja rutin, seperti gaji pegawai, pembayaran listrik, kegiatan DPRD, serta operasional dasar lainnya," terangnya.
Namun, untuk proses pengadaan barang dan jasa serta belanja modal, penggunaannya masih menunggu hasil evaluasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. "Kini daerah juga telah merinci postur belanja barang, jasa, dan modal untuk tidak digunakan terlebih dahulu," tuturnya.
Surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya prioritas pada belanja operasional yang mengikat, seperti pembayaran gaji pegawai, listrik, dan jasa honorer, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Selain itu, kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa juga diminta untuk menyampaikan kepada pemerintah desa bahwa pengalokasian dana desa harus difokuskan pada percepatan pengentasan kemiskinan di wilayah masing-masing.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, tetapi juga memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun ada penundaan dalam beberapa aspek pengadaan barang dan jasa. Pemkab Trenggalek kini terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan informasi resmi terkait besaran transfer ke daerah yang akan ditetapkan.
Dengan langkah ini, Pemkab Trenggalek berharap dapat mengelola anggaran secara lebih terukur dan memastikan bahwa setiap alokasi dana benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini juga menjadi bentuk antisipasi agar anggaran daerah tetap terkendali di tengah perubahan regulasi dari pemerintah pusat. (kho/c1/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa