Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Meski Terjerat Judol dan Jadi Terdakwa, PW Selebgram Asal Kecamatan Dongko Tak Ditahan, Kejaksaan Negeri Trenggalek Bongkar Alasannya

Akhmad Nur Khoiri • Rabu, 29 Januari 2025 | 02:00 WIB
RAMAH: JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Dina Mariana, saat beri keterangan kepada awak media.
RAMAH: JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Dina Mariana, saat beri keterangan kepada awak media.

Trenggalek– Kasus judi online (judol) dengan terdakwa PW, 21, mulai masuk meja hijau. Selebgram asal Kecamatan Dongko itu menjalani sidang perdana pada Selasa (21/1) lalu. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) renggalek itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, PW didakwa pasal berlapis. Itu terkait dugaan promosi judol yang dilakukannya. Dakwaan pertama, Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman untuk dakwaan ini maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Sementara itu, dakwaan kedua adalah Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Dina Mariana.

Wanita berhijab itu mengatakan, sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada awal Februari. Yakni dengan agenda mendengar respons dari penasihat hukum terdakwa. Dina menambahkan, sidang kedua kemungkinan berisi keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. "Kemungkinan pada awal bulan nanti dilanjutkan sidang kedua," imbuhnya.

Berdasarkan informasi Kejari Trenggalek, PW tidak ditahan lantaran berstatus sebagai ibu menyusui (busui). Pada November 2024 lalu, terdakwa baru saja melahirkan dan kini memiliki bayi yang berusia kurang lebih dua bulan. Alasan terdakwa PW tidak ditahan di Rutan adalah atas dasar kemanusiaan.

"Terdakwa mengajukan permohonan untuk statusnya sebagai tahanan rumah, dan kami mempertimbangkan alasan kemanusiaan ini," jelas Dina kepada awak media.  

Sebelumnya, terdakwa PW ditahan Polres Trenggalek lantaran diduga mempromosikan situs judi online melalui akun instagramnya. Dia diduga mendapatkan bayaran cukup besar untuk mempromosikan judol tersebut. Pada saat penangkapan yang dilakukan oleh Polres Trenggalek, terdakwa PW juga tidak ditahan lantaran hamil tua. (kho/wen)

Editor : Whendy Gigih Perkasa
#endorse #judi online #judol #trenggalek #selebgram #kecamatan dongko #sidang #kejaksaan negeri trenggalek