Trenggalek– Pada hari lahir (harlah) ke-102 tahun ini, Nahdlatul Ulama (NU) di Bumi Menak Sopal masih memiliki pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Salah satunya, sertifikasi wakaf masjid dan musala di lingkup Nahdliyin masih jauh dari kata tuntas.
Buktinya hingga kini baru sekitar 1.500 dari total 3.000 tempat ibadah yang telah memiliki sertifikat wakaf. Artinya masih ada separo lainnya yang belum memiliki kejelasan status. Hal itu terjadi lantaran proses sertifikasi tersebut masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya, kurangnya inisiatif dari pengurus takmir masjid untuk mengurus legalitas wakaf.
"Saat ini baru sekitar 1.500 masjid dan musala yang sudah tersertifikat. Ini baru separo dari total 3.000-an yang ada di Trenggalek," ungkap Ketua Pengurus Cabang (PC) Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Trenggalek, Imam Mujtahid.
Sejatinya, program sertifikasi tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa masjid dan musala tetap berada dalam naungan NU. Sebab, ada beberapa kasus di mana masjid yang sudah memiliki surat keputusan (SK) dari NU justru digunakan untuk kegiatan di luar NU.
Karena itu, dalam forum sarasehan yang diadakan untuk memperingati Harlah Ke-102 NU, PC LTMNU Trenggalek memberikan penguatan kepada pengurus takmir agar lebih aktif mengurus sertifikasi wakaf. Selain untuk menjamin kejelasan kepemilikan, sertifikasi ini juga bertujuan agar masjid dan musala dapat menerima berbagai program bantuan dari pemerintah maupun organisasi keagamaan lainnya.
"Kami ingin semua pengurus ranting dan takmir masjid bisa menjalankan program sertifikasi ini. Masih ada beberapa pengurus di tingkat Majelis Wakil Cabang NU (MWCNU, Red) yang belum bergerak optimal," kata Mujtahid.
Sebagai langkah percepatan, PC LTMNU Trenggalek telah bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mempermudah proses sertifikasi. Dengan adanya rekomendasi dari MWCNU, pengurusan SK LTMNU bagi masjid dan musala NU bisa lebih cepat. Berkas pengajuan sertifikat nantinya akan dilimpahkan ke Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU (LWPNU) yang bertanggung jawab atas aspek legalitas wakaf. Sementara itu, LTMNU bertugas memproses SK bagi pengurus takmir.
Dengan percepatan sertifikasi tersebut, PC LTMNU Trenggalek berharap seluruh masjid dan musala NU di Trenggalek bisa memiliki status legal yang jelas. Dengan begitu, tidak ada lagi aset wakaf yang berpindah tangan atau dimanfaatkan di luar tujuan awalnya.
"Kami mengimbau takmir masjid dan musala yang belum memiliki sertifikat wakaf agar segera mengurusnya. Kami siap membantu agar prosesnya lebih mudah dan cepat," jelas Mujtahid.(jaz/c1/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa