Trenggalek– Selain faktor ekonomi serta perselisihan yang berlarut-larut, judi ikut menjadi penyebab perceraian di Bumi Menak Sopal. Meskipun jumlahnya tidak terlalu tinggi, hal ini juga tak bisa dianggap remeh. Data Pengadilan Agama (PA) Trenggalek, sepanjang 2023 terdapat 8 kasus perceraian akibat judi, sedangkan pada 2024 tercatat 5 kasus serupa.
Humas PA Trenggalek, Ahmad Turmudi menyampaikan, perceraian di wilayah kerjanya disebabkan oleh berbagai faktor. Paling mendominasi yakni masalah ekonomi. Namun, keterlibatan salah satu pasangan dalam praktik perjudian juga berkontribusi terhadap perceraian.
"Banyak faktor yang menyebabkan perceraian. Memang yang paling banyak karena faktor ekonomi, tapi ada juga kasus akibat judi," ujarnya.
Turmudi mengatakan, perkara perceraian yang dipicu oleh judi, baik judi konvensional maupun online, mengalami penurunan dari 2023 ke 2024. "Berdasarkan data pengadilan agama, pada tahun 2023 ada 8 perkara perceraian akibat judi, sementara di tahun 2024 turun menjadi 5 perkara," jelasnya.
Meskipun angka perceraian akibat judi menurun, faktor ekonomi tetap menjadi penyebab utama perceraian di Trenggalek. Pada 2023, Pengadilan Agama Trenggalek mencatat sebanyak 2.063 perkara perceraian. Dari jumlah itu, 691 kasus dipicu oleh masalah ekonomi.
Pada 2024, perkara perceraian yang masuk mencapai 1.984 kasus. Sebanyak 822 di antaranya disebabkan oleh kesulitan ekonomi. "Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian, bahkan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya," jelasnya.
Dengan angka perceraian yang masih tinggi, berbagai pihak diharapkan dapat memberikan edukasi dan solusi bagi pasangan suami istri agar lebih siap menghadapi tantangan dalam rumah tangga, terutama terkait aspek finansial dan gaya hidup. (kho/c1/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa