TRENGGALEK- Rencana pemecahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendapat kritik tajam dari Komisi I DPRD Trenggalek.
Kritik dari DPRD Trenggalek soal pemecaham OPD ini muncul karena hingga kini masih terdapat 9 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang kosong dan belum terisi.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, mempertanyakan urgensi pemecahan OPD jika jabatan yang ada saat ini saja belum terisi sepenuhnya.
"Pimpinan OPD yang ada sekarang saja tidak mampu diisi, apalagi mau menambah tiga OPD baru. Langkah ini akan kami evaluasi lagi," ujar Husni.
Husni menegaskan bahwa pemecahan OPD seharusnya memiliki dasar filosofis yang kuat, terutama dalam peningkatan pelayanan publik.
"Apakah dengan tidak adanya pemecahan OPD itu pelayanan publik terganggu? Silakan nanti diamati bersama," tegasnya.
Menurut informasi yang beredar, ada tiga perangkat daerah yang kemungkinan akan dipecah. Tiga OPD tersebuat adalah Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup serta Badan Riset Daerah dan Dinas Pendapatan.
Selain menyoroti pemecahan OPD, Husni juga mengungkapkan bahwa 9 jabatan tinggi pratama di Trenggalek masih kosong.
Salah satu posisi yang paling lama kosong adalah Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, yang telah kosong selama 2 tahun.
Sementara itu, jabatan lainnya kosong dalam rentang waktu 1 tahun hingga 3 bulan. Berdasarkan data yang ada, Kabupaten Trenggalek memiliki 8.253 ASN, yang terdiri dari 5.899 PNS dan 2.354 P3K
Dengan jumlah pegawai yang cukup besar dibandingkan dengan ukuran Kabupaten Trenggalek, yang memiliki APBD sekitar Rp 1,9 triliun per tahun, DPRD mempertanyakan efektivitas pengelolaan SDM di lingkup pemerintahan daerah.
Terlebih, jumlah pegawai golongan III D mencapai 1.376 orang, sementara pegawai dengan golongan di atas dan di bawahnya cenderung lebih sedikit. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri