Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pegawai Bank BUMN di Trenggalek Diduga Korupsi KUR Porang Kerugian Ditaksir Capai Rp 1,6 Miliar

Akhmad Nur Khoiri • Kamis, 13 Februari 2025 | 01:06 WIB

Dua pegawai Bank BUMN dan satu warga terlibat kasus tipikor
Dua pegawai Bank BUMN dan satu warga terlibat kasus tipikor

KOTA, Radar Trenggalek – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro untuk pengembangan usaha porang. Total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,6 miliar.

Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, mengatakan bahwa proses pemeriksaan kasus pengelolaan dana KUR Mikro usaha porang di Kecamatan Pule telah dilakukan sejak 2023.

"Kemarin kami telah melakukan ekspos perkara dan menetapkan tiga tersangka, yakni berinisial SM sebagai collection agent, AF dan HP selaku pegawai bank pelat merah dan sebagai asisten kredit standar," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, menambahkan bahwa kasus ini bermula ketika salah satu bank pelat merah memiliki program KUR Mikro usaha porang di Trenggalek pada 2023. Total dana KUR mencapai Rp2,6 miliar.

"Untuk penerima KUR Mikro usaha porang mencapai 104 orang yang berasal dari Kecamatan Pule. Setiap orang mendapatkan dana KUR sebanyak Rp25 juta," imbuhnya.

Namun, dari hasil pemeriksaan Kejari Trenggalek sejak 2023 lalu, ditemukan bahwa 104 penerima KUR bukan berasal dari kelompok usaha porang, sehingga terdapat indikasi perbuatan melawan hukum.

"Jadi 104 penerima itu tidak memenuhi syarat dan tidak layak. Sehingga tujuan penerimaan KUR tidak tercapai dan pengembalian uang tidak dikembalikan," paparnya.

Kejari Trenggalek juga menemukan bahwa dana KUR tidak dimanfaatkan untuk pengembangan usaha porang, melainkan digunakan untuk keperluan lain seperti pembelian kambing, pembayaran sekolah, pembayaran listrik, dan berbagai kebutuhan lainnya.

"Di sisi lain, banyak penerima KUR tidak mampu mengembalikan uang kepada bank," ucapnya.

Total dana KUR yang telah dikembalikan kepada bank hanya sekitar Rp1 miliar, sedangkan Rp1,6 miliar belum dikembalikan oleh para penerima.

"Ini juga menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian pihak bank dalam menyalurkan dana tidak berjalan," tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, Kejari Trenggalek menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana KUR Mikro usaha porang.

"Satu tersangka merupakan masyarakat yang mengaku sebagai ketua kelompok, dan dua tersangka lainnya merupakan pegawai bank yang bertugas sebagai verifikator," ungkapnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (kho)

Editor : Matlaul Ngainul Aziz
#kasus korupsi #trenggalek #bank #korupsi dana kur #korupsi #bank bumn