Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Program PTSL di Trenggalek akan Berakhir 2025, Masyarakat Kudu Buru-buru Mendaftar

Akhmad Nur Khoiri • Kamis, 13 Februari 2025 | 01:21 WIB
Program PTSL di Trenggalek akan segera berakhir, masyarakat dihimbau untuk segera
Program PTSL di Trenggalek akan segera berakhir, masyarakat dihimbau untuk segera

KOTA, Radar Trenggalek – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berjalan sejak 2018 ditargetkan selesai pada 2025.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini guna memperoleh sertifikat tanah secara gratis sebelum program berakhir.

PTSL merupakan inisiatif strategis pemerintah dalam rangka mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis.

Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi potensi sengketa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mengikuti program ini, pemohon harus memenuhi persyaratan utama, yaitu berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki tanah yang belum bersertifikat, dan tanah tersebut tidak dalam sengketa hukum.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor pertanahan setempat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka melalui PTSL.

"Saya minta masyarakat memanfaatkan program ini dengan baik. Kepemilikan sertifikat tanah memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan dan mempermudah akses ke berbagai layanan keuangan," ujarnya, Kamis (16/1/2025).

Mas Ipin menambahkan bahwa status tanah dengan Letter C atau Pethok D tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mengurus sertifikat agar tidak mengalami kesulitan hukum di kemudian hari.

Di Trenggalek, biaya yang harus dibayar masyarakat untuk program PTSL hanya mencakup pengadaan patok dan kelengkapan lain, yaitu sebesar Rp350 ribu.

Selain itu, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa saja ditiadakan, tergantung pada ketentuan yang berlaku.

Namun, bagi mereka yang mengurus sertifikat tanah secara mandiri di luar program PTSL, tetap akan dikenakan pajak.

Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Agus Purwanto, menyampaikan bahwa pada tahun ini, pihaknya mendapatkan target 15.000 sertifikat PTSL dengan anggaran hampir Rp3 miliar.

"Anggaran tersebut dialokasikan untuk masyarakat Trenggalek di 37 desa tahun ini," jelasnya.

Agus menambahkan bahwa kuota PTSL yang diberikan kepada masing-masing desa berdasarkan permohonan kepala desa melalui surat resmi.

Jumlah permohonan pun bervariasi, mulai dari 100 hingga 1.500 bidang tanah sesuai dengan kebutuhan di masing-masing wilayah.

Melalui program ini, pemerintah berharap seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar dan bersertifikat sehingga potensi sengketa tanah dapat diminimalkan serta pemanfaatan lahan lebih terencana di masa depan.

Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai PTSL dapat menghubungi kantor pertanahan setempat atau mengakses informasi resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (kho)

Editor : Matlaul Ngainul Aziz
#Kuota PTSL #trenggalek #masyarakat #PTSL