RADAR TRENGGALEK - Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di Trenggalek masih minim.
Banyak perusahaan di Trenggalek yang belum memiliki akses pelamar kerja disabilitas.
Kabid Pelatihan dan Perindustrian Disperinaker Trenggalek, Sarkun mengatakan, pekerja bagi penyandang disabilitas telah tercantum pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang bahwa perusahaan harus menyediakan minimal 1 persen dari total pekerja untuk penyandang disabilitas.
Baca Juga: Ditunjuk Jadi Pjs Ketua Umum Apkasi, Ini Tugas Utama Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin
"Kami sudah melalukan sosialisasi setiap perusahaan. Namun, semua tergantung kebijakan dari pimpinan," imbuhnya.
Menurut data Disperinaker Trenggalek, pada 2024, tingkat penyerapan tenaga kerja disabilitas masih rendah.
Dari total difabel siap kerja usia 18-59 tahun terdapat sekitar 3.693 orang. Sedangkan, fakta di lapangan hanya sekitar 20 pekerja disabilitas yang bekerja.
Terbatasnya tenaga kerja disablitas disebabkan berbagai faktor, mulai dari kurangnya kesadaran perusahaan dalam memberikan akses kerja yang inklusif hingga keterbatasan fasilitas yang ramah disabilitas.
Baca Juga: Nasib Jalur Lingkar Durenan (JLD) di Trenggalek Makin Ngambang, 10 Tahun Nihil Perkembangan
"Memang sarana dan prasana yang dibuat harus berbeda. Sehingga, kami tidak memaksa para perusahaan untuk mempekerjakan disabilitas," terangnya.
Pria paro baya tersebut mengatakan, pihaknya terus mendorong perusahaan-perusahaan di daerah untuk memberikan kesempatan lebih luas.
Baca Juga: Kebacut, Supar Terdakwa Kasus Kiai Setubuhi Santriwati di Trenggalek Minta Dibebaskan!
Tak hanya itu, pihaknya terus lakukan pelatihan khusus bagi para penyandang disabilitas, sehingga bisa memiliki keterampilan.
"Pelatihan yang kami buka mencangkup pekerjaan informal, seperti menjahit, barbershop, maupun di rokok. Tujuannya, agar para penyandang disabilitas tidak memerlukan fisik yang berat serta lebih siap menghadapi dunia kerja," ujarnya.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, pemkab berencana memperluas program pelatihan kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar.
Baca Juga: Program PTSL di Trenggalek akan Berakhir 2025, Masyarakat Kudu Buru-buru Mendaftar
Selain itu, mereka juga akan menggandeng perusahaan untuk menerapkan kebijakan yang lebih inklusif dalam perekrutan tenaga kerja.
Sarkun berharap, akan terus melakukan sosialisasi kepada setiap perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pegawai Bank BUMN di Trenggalek Diduga Korupsi KUR Porang Kerugian Ditaksir Capai Rp 1,6 Miliar
Serta, dengan adanya kesadaran dari berbagai pihak, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di Trenggalek semakin terbuka.
Sehingga mereka dapat lebih mandiri secara ekonomi dan mendapatkan hak yang sama dalam dunia kerja.
"Semua kembali kebijakan perusahan, kami sejatinya sudah melakukan upaya untuk para pekerja disabilitas. Namun, memang tidak semua perusahaan akan membuka lowongan karena mengharuskan memiliki fasilitas tertentu juga," tandasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana