Berhentinya aktivitas KUD Sri Wigati di Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo yang salah satunya diduga karena penyelewengan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UMK) pada 2014 membuat para peternak sapi perah harus melipatgandakan kesabarannya. Karena hak mereka belum terbayar dan membuat mereka menuntut pembayaran dilakukan secepatnya.
“ Yang jelas kami tetap ingin pembayaran dilakukan sesegera mungkin,” kata Nyoto, salah satu peternak dari Desa Krandinan, Kecamatan Pagerwojo kemarin (7/7).
Menurut dia, selama ini para peternak sapi perah memang terus menunggu realisasi pembayaran tanggungan dari KUD. Bahkan sejak Juni belum ada dana yang dicairkan untuk pembayaran susu. Alhasil para peternak harus berusaha sendiri untuk mencukupi kebutuhan hewan ternaknya. “Kami tetap bersabar untuk menunggu realisasi pembayaran. Apalagi kami sangat membutuhkan untuk menunjang aktivitas peternakan,” jelasnya.
Dia dan para peternak lainnya pun percaya, pengurus baru bisa mengatasi permasalahan tersebut. Apalagi dia juga mendapat info, pengurus baru bakal mengumpulkan kepala desa se-Kecamatan Pagerwojo. Di mana ini untuk mendata seberapa banyak aset yang dimiliki KUD tersebut. Mengingat yang menjadi korban tidak hanya dari Krandinan, tetapi juga desa lain. “Kami berharap pertemuan yang katanya akan dilakukan Minggu depan itu bisa memberi secercah harapan. Apalagi KUD masih memiliki tanggungan sekitar Rp 53 juta ke kelompok kami,” ungkapnya.
Sementara itu dari salah satu narasumber yang namanya enggan dikorankan mengungkapkan, jika saat ini memang sudah dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Meskipun dia kurang mengetahui seberapa banyak orang yang sudah dimintai keterangan. “Yang pasti sudah ada yang dimintai keterangan,” ujarnya.
Sekadar mengingatkan, kucuran dana dari LPDB Kemenkop dan UKM pada 2014, untuk KUD Sri Wigati di Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, jadi bidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Bahkan penanganan dugaan kasus korupsi dana tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan dan penetapan satu tersangka.
Dugaan penyalahgunaan dana LPDB bermula dari tidak sesuai keperuntukkanya. Di mana, saat proposal pengajuan dana dan cair Rp 3,5 miliar. Namun dalam praktik di lapangan ada penyelewengan. Dari hasil audit perhitungan kerugian negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar. Hal ini dipicu dana tidak dipakai semestinya, misalkan dipakai untuk kepentingan pribadi, nama penerima yang fiktif, distribusi tidak tepat sasaran, dan lain sebagainya.
Hingga tahap penyidikan ini, sudah sekitar 15 orang saksi yang dimintai keterangan. Selain itu menyita dokumen pencairan dana LPDB, akta pendirian koperasi, kuitansi hingga surat-surat perjanjian. Bahkan ada satu orang tersangka merupakan salah satu pengurus koperasi.(rka/din)
Editor : Dharaka Russiandi Perdana