TULUNGAGUNG – Dinas kesehatan (Dinkes) di Kota Marmer meminta seluruh rumah sakit di Tulungagung untuk mengurus akreditasi secepatnya. Jika itu tidak dilakukan, maka layanan JKN-KIS tak dapat dilakukan. Ini tentu berdampak pada pelayanan kesehatan. “Sebenarnya akreditasi ini juga untuk kepentingan rumah sakit sendiri. Ini untuk menjamin standart layanan,” ungkap Kabid Layanan Kesehatan Dinkes Bahrudin Budi Santoso.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan peraturan menteri kesehatan (permenkes) no 99 tahun 2015 tentang perubahan permenkes no 71 tahun 2013 berisi mengenai persyaratan sertifikasi akreditasi fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam permenkes tersebut disebutkan bahwa setiap faskes rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit wajib memiliki sertifikat akreditasi.
Pria yang akrab disapa Bahrudin ini mengatakan, dari sepuluh FKRTL di Tulungagung, tiga di antaranya belum memiliki sertifikat akreditasi. Yakni RS Prima Medika, RS Satiti Prima Husada, dan RSIA Trisna Medika. Agar tetap dapat memberikan layanan JKN-KIS, ketiga faskes ini wajib membuat surat pengajuan kepada kementrian kesehatan (kemenkes). “Wajib membuat surat pengajuan yang berisi komitmen untuk melakukan pengurusan akreditasi agar tetap bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,”terangnya.
Kini ketiga rumah sakit telah mengajukan dan mendapat persetujuan dari kemenkes. Sehingga tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Dengan diperpanjangnya kontrak tiga rumah sakit tersebut dengan BPJS Kesehatan, maka semua rumah sakit di Tulungagung tidak ada yang diputus kontrak,” katanya.
Meski demikian, pria ramah ini mengimbau bagi setiap rumah sakit untuk memperhatikan detail peraturan. Termasuk mengenai pengurusan akreditasi. Sehingga hal-hal demikian tidak menganggu layanan kesehatan pada masyarakat. “Mengurus akreditasi itu kan nggak sebentar, jadi hal-hal demikian harus diperhatikan betul supaya tidak merugikan pihak manapun. Kami juga selalu koordinasi kesulitan apa yang dialami oleh RS dalam mengurus akreditasi,” jelasnya.
Mengenai akreditasi rumah sakit, pria ramah ini menjelaskan beberapa indikator yang harus diperhatikan. Seperti standart pelayanan terhadap pasien, serta sarana prasarana rumah sakit. Ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai bagi masyarakat. “Sarananya lengkap tidak, tata cara pelayanan dengan pasien harus bagaimana. Semua untuk menyeragamkan atau memberikan standart,” katanya.
Editor : Didin Cahya Firmansyah