BLITAR KOTA - Beberapa hari terakhir petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar rajin turun ke jalan. Petugas menertibkan sejumlah kendaraan bak terbuka hingga truk yang melanggar aturan bongkar muat.
Petugas menyisir sejumlah titik ruas jalan yang sering dimanfaatkan sopir untuk bongkar muat. Padahal, aktivitas bongkar muat di jalan tidak diperbolehkan. "Bongkar hanya boleh dilakukan di gudang ataupun terminal kargo yang telah disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar," kata Kepala Dishub Kota Blitar Priyo Suhartono, Jumat (1/2).
Penertiban itu dilakukan rutin sejak awal Januari. Petugas menyisir sejumlah ruas jalan yang rawan dimanfaatkan untuk bongkar muat. Sasaran ruas jalan yang ditertibkan di antaranya, Jalan TGP, Jalan dr. Wahidin atau selatan stadion Soepriadi, Jalan Merdeka, Jalan Mawar, Jalan Terate dan Jalan Cemara.
Priyo mengatakan, sesuai aturan kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) 3.500 ke atas harus bongkar muat di Terminal Kargo yang berlokasi di Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo. Aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). "Sudah ada perwalinya. Termasuk aturan mengenai jalur untuk kendaraan angkutan barang. Juga sudah dipasang rambu-rambunya," ujar pria ramah ini.
Apakah ada penindakan jika ditemukan pengemudi yang melanggar, jelas dia, memang ada. Tetapi, dalam hal ini dishub tidak berwenang untuk menindak ataupun melakukan tilang. Yang berhak melakukan tilang adalah kepolisian. "Jika kami menggandeng kepolisian lalu lintas maka bagi yang melanggar bisa ditilang," ungkapnya.
Menurut Priyo, dishub hanya sebatas melakukan penertiban secara persuasif agar tidak bongkar muat di tempat yang dilarang. Jikapun nantinya tidak memiliki gudang maka harus masuk terminal kargo dengan membayar retribusi sesuai ketentuan. "Ini juga upaya menaikkan retribusi terminal kargo," tandasnya.
Editor : Didin Cahya Firmansyah