BOYOLANGU, Radar Tulungagung – Merasa dicemarkan nama baiknya, komite sekolah dan SMKN 3 Boyolangu, mensomasi dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan satu media online, pada Senin (16/12) kemarin. Ini setelah beredar pemberitaan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Terlebih tidak ada konfirmasi sebelumnya dengan pihak komite maupun sekolah.
“Konten-konten ini jelas tidak sesuai dengan kebenaran situasi di sekolah,”jelas Ketua Komite SMKN 3 Boyolangu, Hery Widodo.
Hery menjabarkan, setidaknya ada empat poin yang dianggap mencemarkan nama baik komite maupun pihak sekolah. Di antaranya, komite menahan kartu ujian. Menurutnya hal ini jelas tidak benar. Sebab, selama ini komite tidak pernah menghalangi siswa untuk mengambil kartu ujian. Poin lain yang dianggap mencemarkan nama baik, yakni komite dianggap melakukan penekanan terhadap orangtua/wali murid untuk membayar sumbangan dengan nominal tertentu. Kenyataannya, sumbangan ini bersifat sukarela dan tidak ditentukan nominalnya. Bahkan tidak ada kewajiban untuk memberikan sumbangan.
Tak hanya itu, sekolah juga dianggap melakukan tekanan dengan menentukan besaran iuran untuk pembangunan sekolah. Padahal, penggalangan dana yang dimaksud dalam bentuk sumbangan. Dimana sumbangan ini untuk membantu sekolah, dalam menjalankan program sekolah yang biayanya tidak bisa ditanggung dana BOS maupun BPOPP. Bahkan komite dinggap tidak memberikan pelayanan kepada siswa apabila tidak memberi sumbangan. “Ini juga tidak benar. Karena komite sekolah tidak pernah bersentuhan baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan siswa,”urainya.
Hery pun menjabarkan isi dari somasi. Yakni, pihaknya meminta beberapa LSM dan media online untuk meminta maaf secara terbuka dan menghapus konten-konten yang ada. Sebab, jika dibiarkan berlarut, dikhawatirkan masyarakat menganggap pemberitaan itu adalah benar.
Lanjutnya, jika nantinya pihak-pihak tersebut tidak mengindahkan somasi ini, pihaknya akan bersikap tegas dengan membawa kasus ini ke ranah hukum. Menurutnya, surat somasi yang dikirimkan juga diteruskan ke pihak terkait seperti kepolisian, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim), dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim wilayah Tulungagung.
Disinggung mengenai batasan tenggang waktu, Hery mengatakan, tidak ada tenggang waktu untuk meminta maaf. Namun, pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi terkini sambil menunggu hasil koordinasi dengan seluruh anggota komite. “Sebenarnya tuntutan kami sederhana, minta maaf lah secara terbuka dan hapus kontennya,”terangnya.
Sementara itu, pengurus LSM Bintang Nusantara (Bintara), yang disebut dalam somasi, Raden Ali Sodik mengaku belum mengetahui isi surat somasi tersebut. Sebab, menurutnya komite sekolah tidak memiliki hubungan dengan pihaknya. Karena komite bukan penyelenggara pendidikan. “Karena yang berhubungan dengan kami adalah kepala sekolah selaku penyelenggara pendidikan, bukan komite. Jadi kalau ada somasi dari komite ke kami, kami akan tunggu somasi tentang apa,”jelasnya ketika dihubungi melalui whatsapp.
Ia melanjutkan, kemarin (16/12) pihaknya mengirimkan somasi kepada kepala SMKN 3 Boyolangu. Sebab, sudah dua minggu lalu berkirim surat namun tidak juga diindahkan oleh pihak sekolah. Setelah mengirimkan somasi pertama dan kedua, nantinya kasus ini akan diserahkan kepada gubernur Jawa Timur. “Kalau ada somasi ke kami, kami belum ada terima somasi. Justru kamilah yang mensomasi kepala SMKN 3 Boyolangu, dan sudah kami kirimkan,”tandasnya.
Sekadar diketahui, polemik ini bermula adanya isu terkait pungutan kepada wali murid, yang berlanjut pada penahanan kartu ujian bagi peserta didik yang belum membayar. Informasi tersebut dinilai tidak sesuai fakta. Bahkan berita yang beredar tanpa melalui konfirmasi pada komite dan pihak sekolah. (*)
Editor : Dharaka Russiandi Perdana