KEDUNGWARU, Radar Tulungagung — Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) terus berupaya mendukung program sadar administrasi kependudukan. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Pemkab Tulungagung dan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, berupa Pojok Pengadilan kemarin (13/3). Hal ini untuk mendukung aplikasi Peralon atau Pengajuan Perkara Online yang diluncurkan PN Tulungagung.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, perkembangan teknologi yang semakin pesat ini harus dibarengi inovasi dari institusi. Apalagi gaya hidup masyarakat kini tidak bisa dilepaskan dari perangkat serba elektronik. “Pelayanan terintegrasi berbasis teknologi informasi ini untuk membahagiakan masyarakat,” katanya.
Maryoto, sapaan akrabnya, optimistis kerja sama ini mampu memberikan pelayanan bagus kepada masyarakat Tulungagung. Sebab, tidak hanya pengadilan negeri saja yang dituntut memberikan pelayanan terbaik, tetapi semua OPD juga harus mengutamakan kepentingan masyarakat. “Semua OPD tanpa terkecuali juga harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Pria sepuh ini mengakui, adanya kerja sama ini untuk mengefektifkan fungsi dan peran setiap lembaga. Namun yang paling penting, pelayanan publik termasuk layanan kependudukan terus dikembangkan cakupannya. Apalagi, hal ini sangat erat kaitannya dengan pengadilan negeri dalam hal memutuskan suatu persoalan. Seperti mengubah nama, tanggal lahir, maupun identitas lainnya. “Saya berharap semua kepala OPD memahami jika transformasi layanan juga mencakup kepuasan publik. Sehingga masyarakat tidak segan dan enggan mengurus kebutuhannya sendiri,” terangnya.
Penandatanganan MoU tentang kependudukan pun dilakukan antara PN Tulungagung dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tulungagung. Sedangkan dengan dinas komunikasi dan informasi (diskominfo) berupa penayangan layanan PN Tulungagung melalui videotron GOR Lembu Peteng, radio Guyub Rukun, maupun website pemkab.
Editor : Didin Cahya Firmansyah