KOTA, Radar Tulungagung - 80 persen sungai di Kota Marmer tercemari limbah domestik. Hal ini berdasarkan pantauan sungai yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung. Hal tersebut menjadikan sungai di Tulungagung masuk dalam kategori tercemar ringan.
Sungai merupakan sumber kehidupan sebagian masyarakat Tulungagung. Terlihat dari banyaknya aktivitas seperti mencari ikan dan cacing, bahkan digunakan sebagai kebutuhan air sehari-hari. Namun, dari banyaknya aktivitas manusia membuat sebagian sungai mengalami pencemaran dari aktivitas manusia itu sendiri.
Kasi Kajian Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Tulungagung Reni Vatmawati mengatakan, DLH telah melakukan pantauan secara berkala tiga kali dalam satu tahun di enam lokasi pemantauan sungai. Hasilnya, sungai di Tulungagung dalam kategori tercemar ringan. “Status mutu air dari pemantauan air sungai di Kabupaten Tulungagung sebagian besar memenuhi baku mutu dan ada yang tercemar ringan,” tuturnya.
Wanita ramah itu melanjutkan, pemicu sungai air di Tulungagung masuk dalam kategori tercemar ringan adalah parameter fecal coliform. Bakteri koliform merupakan golongan mikroorganisme yang lazim digunakan sebagai indikator. Bakteri ini dapat menjadi sinyal untuk menentukan suatu sumber air telah terkontaminasi oleh patogen atau tidak. "Fecal coliform di dalam air menunjukkan adanya pencemaran oleh bakteri yang ada di tinja, baik tinja manusia maupun hewan,” jelasnya.
Reni menambahkan, dari hasil penelitian, pencemaran sungai berasal dari aktivitas domestik. “Penyebabnya bukanlah limbah dari Industri, melainkan 70-80 persen dari limbah domestik, termasuk polutan dari pertanian dan kondisi hulu sungai yang sudah rusak. Sehingga mendatangkan sedimen ke sungai,” ujarnya.
Jika melihat dari pantauan yang telah dilakukan DLH, Sungai Brantas lah yang memiliki kualitas cukup buruk. “Sungai Brantas yang ada di ruas Kabupaten Tulungagung memiliki kandungan TSS dan e-Coli yang cukup tinggi,” tandas Reni.
Perempuan yang tinggal di Kelurahan Bago itu menambahkan, air sungai di Tulungagung, di beberapa titik masih memenuhi kelas II dan II. “Air sungai masih dapat dipergunakan, seperti untuk pembudidayaan ikan, keperluan peternakan, dan mengairi pertanian. Namun, tidak dapat digunakan sebagai air baku minum, kecuali melalui proses pengolahan terlebih dahulu,” tandasnya.
Editor : Didin Cahya Firmansyah