Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Ketua Timkor : Tidak Ada E-warong Dadakan

Dharaka Russiandi Perdana • Kamis, 23 Juli 2020 | 16:01 WIB
ketua-timkor-tidak-ada-e-warong-dadakan
ketua-timkor-tidak-ada-e-warong-dadakan

Tidak Ada E-warong Dadakan


KOTA, Radar Tulungagung- Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten Tulungagung Sukaji mengatakan, penentuan e-warong merupakan kewenangan bank penyalur. Namun, semestinya tidak ada e-warong dengan istilah dadakan. Tentunya ada survei sendiri dari bank penyalur ketika toko tersebut jadi agen atau e-warong. "Kalau e-warong dadakan tidak mungkin lah. Secara teknis bisa tanya langsung ke bank penyalur karena bukan tugas kami," katanya.


Untuk timkor di daerah, jelas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini, bertugas melakukan pengendalian berupa koordinasi dan pengawasan dalam realisasi penyaluran bantuan pangan ke KPM. Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap ketersediaan dan kualitas barang, serta komoditas yang diberikan sesuai dengan nilai bantuan sebesar Rp 200 ribu. "E-warongnya siapa itu tidak urusan. Terpenting bagi kami, KPM tidak dirugikan. Tersalurkan ke KPM dengan tepat sasaran, tepat nilai, tepat kualitas, dan lainnya," terangnya.


Pria yang menjabat sebagai sekda Tulungagung ini menyebut, kebijakan supplier ditentukan oleh main supplier. Sesuai surat edaran Kemensos, yakni Bulog. Dia menegaskan, menjadi supplier tidak asal-asalan, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.


Sebab, ketentuan tersebut untuk memastikan ketersediaan komoditas yang disalurkan tidak merugikan KPM. Ada kontrak atau kerja sama. Bahkan, kata Sukaji, supplier bisa mengajukan diri ke dinsos, kemudian ditentukan main supplier (Bulog, Red). "Jelas ada surat edaran dari Kemensos menunjuk Bulog sebagai main supplier beras. Dan jelas, harus ada kerja samanya lah. Ini semua agar KPM tidak dirugikan dengan kualitas komoditas berasnya," terangnya.


Disinggung langkah timkor dalam penentuan supplier dan penyeragaman komoditas tidak menyalahi pedum, dengan tegas Sukaji mengatakan tidak. Jangan hanya berpatok pedum saja. Ada pedum dan ada edarannya. Edaran ini juga sebagai juknis. "Memang tidak menyalahi aturan yang ada," tegasnya.


Meski demikian, polemik yang muncul kini dinilai sulit ditegakkan. Apalagi, ada beberapa pihak yang bermain dalam penyaluran BPNT tersebut. "Mau dijelaskan juga ngengkel. Kemarin juga sudah dilakukan pembahasan. Intinya, untuk gamblangnya dua minggu lagi kami undang Kemensos untuk menjelaskan aturan yang ada. Untuk penertiban," tuturnya. (*)


 

Editor : Dharaka Russiandi Perdana