Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Jangan Sampai Ada E-Warong Hantu

Choirurrozaq • Kamis, 24 September 2020 | 17:49 WIB
jangan-sampai-ada-e-warong-hantu
jangan-sampai-ada-e-warong-hantu

KOTA, Radar Tulungagung – Petunjuk pelaksana dan teknsi (juklak dan juknis) BPNT Kabupaten Tulungagung memasuki tahap akhir. Direncanakan juklak dan juknis tersebut akan rampung minggu depan. Di dalam juklak dan juknis tersebut bisa dipastikan bahwa tidak akan menggunakan sistem pemaketan dan akan dilakukan pendataan ulang terhadap e-Warong dan suppllier sebagai legalitas.


Sekretasris Tim Koordinasi (Timkor) BPNT Kabupaten Tulungagung, Suyanto mengatakan, untuk perkembangan juklak dan juknis BPNT di Tulungagung sudah hampir selesai. Tinggal menunggu persetujuan dari Timkor Kabupaten. Jika sudah selesai, minggu depan pihaknya akan membuat agenda bertemu dengan e-Warong untuk sosialisasi. “Insya Allah, ini sudah mendekati final. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa disosialisasikan kepada e-Warong,” tuturnya.


Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung menjelaskan, juklak dan juknis tersebut merupakan penjabaran dari pedoman umum (pedum) program sembako tahun 2020. Selain itu, pembuatan juklak dan juknis merupakan tindak lanjut dari kedatangan kemensos beberapa waktu lalu. “Adanya juklak dan juknis ini untuk menghindari simpang siur aturan dalam pedum. Dengan harapan ke depan program BPNT di Tulungagung bisa berjalan dengan lancar,” jelasnya.


Meskipun belum resmi dipublikasikan kepada masyarakat, ada beberapa bocoran mengenai isi dalam juklak dan juknis BPNT di Tulungagung. Seperti sistem pendistribusian, jenis dan kuantitas sembako. Dalam juklak dan juknis tersebut nantinya akan menggunakan sistem pre order. Jadi KPM akan melakukan pemesanan kepada e-Warong sebelum dilakukan penyaluran. “Jadi tidak akan menggunakan sitem paket seperti dulu. Hal itu seperti yang diarahkan oleh kemensos,” terang Yanto, -sapaan akrabnya.


Pria berkumis tipis itu menambahkan, selain tidak digunakannya kembali sistem paketan dalam program BPNT. Adanya juklak dan juknis tersebut juga akan mengatur mengenai supplier dan e-warong. Pihaknya akan melakukan pendataan kembali kepada e-Warong dan supplier dengan mengacu evaluasi yang telah dilakukan oleh Timkor. Pendataan tersebut bertujuan untuk menghindari supplier dan e-warong hantu. “Adanya pendataan kembali itu untuk memastikan bahwa mereka benar-benar menjadi supplier ataupun e-Warong. Selain itu, supplier dan e-warong tersebut mendapat legalitas dari Timkor. Jadi dengan data tersebut kami bisa melakukan kontrol kepada mereka,” pungkas pria ramah itu. (*)

Editor : Choirurrozaq