KOTA, Radar Tulungagung - Pelaku peredaran narkoba semakin lihai mencari celah untuk memuluskan bisnis haramnya. Terbaru, dengan menyelipkan sabu di kerupuk serta bungkus rokok.
Modus ini terungkap setelah Lapas Klas IIB Tulungagung dan Satreskoba Polres Tulungagung mencurigai bawaan yang dibawa Farid Tahta Kurniawan saat akan mengirim bekal kepada salah satu tahanan pada Rabu (21/10) kemarin.
Kepala Lapas Klas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono mengatakan kejadian tersebut terjadi pukul 10.15. Ketika itu, Farid akan mengirimkan bekal makanan kepada Misdianto, salah satu narapidana kasus pencurian. Namun ketika dicek, pihaknya menemukan sebuah pipet dalam nasi yang berwadah baskom merah. "Ini sudah SOP-nya. Harus ada pengecekan terhadap bekal makanan yang akan diberikan kepada warga binaan kami. Dan ternyata ada pipet itu," katanya.
Melihat temuan pipet, lantas pihaknya meneruskan langkahnya untik mengecek bekal lain yang dibawa Farid. Karena, tidak menutup kemungkinan ada barang lain yang ingin diselundupkan ke lapas. "Kami coba cek rokok. Karena mencurigai segelnya yang sedikit terbuka. Dan ternyata benar, ada sabu seberat 5 gram dalam bungkus rokok dengan cara memanipulasinya bagian bawah dipotong hampir separo," terangnya.
Dari temuan itu, personelnya lantas mengamankan Farid sembari melaporkannya ke Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk ditindaklanjuti. Sedangkan pihaknya, melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Misdianto. "Setelah kami interogasi, Misdianto ini tidak kenal Farid. Dan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, kami isolasi dia," terangnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setia Putra mengaku mendapati laporan tersebut langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, menemukan dua poket sabu lain yang diselundupkan melalui kerupuk pasir yang dibawa Farid. Dua poket berisi masing masing 5,26 gram dan 5,28 gram tersebut ditempelkan dalam kerupuk yang tidak mekar. Memang jika tidak teliti, dapat terlewatkan. "Selain itu, kami juga temukan obat terlarang yang disimpan di baskom sebagai tempat nasi yang sebelumnya telah digeledah pihak lapas. Dalam baskom yang ditumpuk dua itu, terdapat 20 butir clonazepam, 19 butir Alplazolam, dan 24 butir alganax," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Farid lantas diamankan di Mapolres Tulungagung. Dalam pengakuannya kepada petugas, Farid mengaku sebagai kurir atau kuda. Ia mendapatkan imbalan Rp 100 ribu untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke lapas. "Dia sadar dan tahu yang dikirim barang haram. Jadi aksinya memang terbilang nekat," tambahnya.
Kini pihaknya tengah mengembangkan kasus ini. Guna mencari bandar yang nekat melakukan hal tersebut. Sedangkan Farid bakal dijerat pasal 114 ayat (1) dan apsal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. "Kalau melihat polanya, dia ini pakai sistem ranjau. Makanya ini, kami terus intens untuk untuk melakukan penyelidikan agar dapat mengungkap siapa di balik yang nekat berbisnis narkoba di lapas," tandasnya. (*)
Editor : Choirurrozaq