KOTA, Radar Tulungagung – Tak bisa dipungkiri bahwa di Tulungagung diduga masih banyak terdapat parkir liar. Bahkan diperkirakan dua kali lipat dari jumlah parkir legal. Banyaknya parkir liar disebabkan karena berbagai faktor, mulai dari banyak angkringan, tempat wisata, hingga tidak ada penambahan kuota bagi jukir kontrak di Tulungagung. Ditambah dengan adanya pandemi Covid-19, sulitnya ekonomi membuat sebagian orang memilih untuk menjadi jukir.
Kabid Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung, Panji Putranto saat dikonfirmasi tidak menampik masih banyak parkir liar di Tulungagung. Apalagi dengan banyaknya warung, angkringan, toko, dan wisata membuat beberapa orang ingin memanfaatkanya sebagai lahan parkir yang nantinya bisa menghasilkan tambahan secara ekonomi. “Tentu jika ada lahan kosong di tempat yang bisa menarik banyak orang, maka pasti ada orang yang memanfaatkanya untuk dijadikan sebagai tempat parkir,” tuturnya.
Apalagi di tengah pandemi Covid-19, banyak orang yang beralih menjadi jukir, karena menilai pekerjaan tersebut yang mudah untuk menghasilkan uang. Selain itu, banyaknya parkir liar juga disebabkan karena tidak ada penambahan kuota jukir kontrak dari ketentuan Pemkab Tulungagung. “Salah satu penyebab kenapa masih banyak jukir liar adalah karena tidak ada penambahan kuota jukir kontrak di Tulungagung. Bahkan selama lima tahun ini tidak ada penambahan kuota untuk jukir kontrak,” ujar Panji, sapaan akrabnya.
Pria ramah itu memaparkan, jukir terbagi menjadi tiga yakni, jukir kontrak, jukir binaan, dan jukir liar. Jukir kontrak merupakan jukir yang direkrut dan digaji pemkab. Jukir binaan, pada mulanya merupakan jukir liar yang telah diberikan edukasi dan selama mereka bertugas disertai karcis dan menggunakan seragam. Sedangkan jukir liar adalah jukir yang tidak terdaftar dan menempati lokasi yang tidak sesuai dengan aturan. “Total jukir kontrak ada 162, jukir binaan ada 99 orang dan untuk jukir liar bisa jadi dua kali lipat dari jukir kontrak dan binaan,” paparnya.
Pria berkulit sawo matang itu menambahkan, untuk bisa mengidentifikasi apakah jukir tersebut liar atau tidak, bisa melihat melalui seragam dan karcisnya. Jika mereka tidak menggunakan seragam maka bisa dikatakan sebagai jukir liar. Selain itu lokasi yang paling banyak terdapat parkir liar adalah daerah sekitar rumah sakit lama dan jalan nasional. “Jadi dalam aturan dijelaskan bahwa tidak boleh menggunakan badan jalan nasional untuk lokasi parkir,” tambahnya.
Ke depan pihaknya akan menggandekan penertiban parkir bersama kepolisian dan Satpol PP. Karena di lapangan tidak hanya persoalan parkir liar saja, tapi juga saling berkaitan dengan penggunaan trotoar dan tempat parkir oleh pedagang kaki lima (PKL). Dan jika nanti ditemukan adanya pungli yang merugikan masyarakat, pihaknya akan melakukan penindakan secara tegas. “Banyak pelanggaran yang kita temui di lapangan, maka kami akan tindak bersama-sama nantinya,” terangnya.
Panji mengungkapkan, telah merencanakan untuk membuat sistem informasi manajemen (SIM) yang berfungsi untuk menginventarisir seluruh jukir. Dengan tujuan untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan ojukir. Rencana tersebut akan diusulkan pada 2021 mendatang. “Jadi nanti kami mudah untuk menindak jukir yang melanggar aturan,” pungkasnya. (*)
Editor : Choirurrozaq