KOTA, Radar Tulungagung - Jam malam di Kabupaten Tulungagung kembali direlaksasi. Yakni diberlakukan mulai pukul 21.00 hingga 04.00. Sehingga aktivitas malam warga sedikit longgar. Hal ini menyusul tren angka terkonfirmasi Covid-19 di Kota Marmer yang kian terkendali.
Hal itu disampaikan Ketua Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, sekaligus Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, kemarin (9/2). Dia mengatakan, hanya jam malam yang direlaksasi. Sedangkan aktivitas lain masih dibatasi. Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanganan Covid-19. "Meski bukan yang ditunjuk sebagai kabupaten/kota yang menerapkan PPKM mikro, penyesuaian kebijakan yang diterapkan ini untuk menekan sebaran Covid-19," katanya.
Pembatasan ini juga untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19 di daerah berbasis RT hingga 14 hari ke depan. Nantinya, setiap desa diharuskan mendirikan posko Covid-19. Keberadaan posko ini untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan. Posko desa akan memonitoring, mengevaluasi, dan melakukan pengawasan di setiap RT yang telah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan dan kabupaten. "Posko ini bisa terdiri atas berbagai unsur masyarakat mulai dari ketua RT, kepala desa, babinsa, bhabinkamtibmas, karang taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya," terangnya.
Selama melaksanakan penanganan hingga mikro, kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak massa, seperti event atau lainnya belum diizinkan. Bahkan, tempat wisata dan tempat hiburan juga masih ditutup meski risikonya pemkab merugi, tak mendapat pemasukan dari pajak wisata/hiburan. "Sementara masih hajatan saja. Itu pun dengan prokes ketat," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro menyambung jika PPKM mikro ini berlaku mulai hari ini (kemarin, Red). Pemberlakuan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi setiap wilayah di tingkat RT. Adapun kriterianya dibagi empat zona. Yakni zona merah, oranye, kuning, dan hijau. Untuk zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Zona oranye diberlakukan apabila terdapat 6 hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif. Zona kuning hanya 1 hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19, sedangkan zona hijau nihil kasus. "Hitungannya rumah, bukan individu. Dan itu berlaku meliputi kejadian seminggu terakhir," terangnya.
Untuk penanganan tiap zona juga berbeda. Jelas Galih, untuk zona hijau hanya mengoptimalkan tes kepada warga suspect secara aktif. Zona kuning memperketat pelacakan dan isolasi mandiri. Zona oranye juga pelacakan, tapi juga menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
"Nah, untuk zona merah, penanganannya sama seperti zona oranye. Tapi pada RT berzona merah, ada larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan. Selain itu, diberlakukan pembatasan keluar-masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00," katanya.
Disinggung adakah RT di Tulungagung yang masuk zona merah, tegas Galih, tidak ada. Di Tulungagung, didominasi zona hijau dan kuning. "Zona oranye pun hanya satu RT dan sudah dilakukan penanganan. Diharapkan segera kembali pulih," tandasnya. (*)
Editor : Choirurrozaq