Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kasus KDRT Ibarat Gunung Es

Choirurrozaq • Rabu, 24 Maret 2021 | 19:53 WIB
kasus-kdrt-ibarat-gunung-es
kasus-kdrt-ibarat-gunung-es

KOTA, Radar Tulungagung - Tidak stabilnya perekonomian dalam sebuah rumah tangga masih menjadi faktor utama pemicu ketidak harmonisan sebuah rumah tangga. Terbukti dari ribuan kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, hampir 90 persen merupakan karena faktor ekonomi.


Kasi Humas PA Tulungagung Nuril Huda mengatakan, untuk 2020 lalu, pihaknya telah menangani sekitar 3 ribu perkara perceraian. Sementara pada 2021 ini, tercatat hingga pertengahan Maret pihaknya sudah menangani sekitar 700 kasus. Jumlah ini relatif masih sama jika dibandingkan pada periode yang sama pada tahun lalu.  “Kalau melihat grafiknya terbilang cukup tinggi. Semua itu didominasi faktor ekonomi,” jelasnya.


Nuril melanjutkan, dari 700 kasus yang ditangani, sekitar 60 persen merupakan gugat cerai. Atau pihak perempuan (istri) yang mengajukan cerai lebih dahulu. Sementara 40 persen sisanya merupakan cerai talak. Atau pihak laki-laki (suami) yang melakukan talak pada sang istri. “Rata-rata memang kasusnya adalak gugat cerai. Jadi pihak perempuan yang mengajukan dan pengadilan yang memutuskan,” terangnya.


Sementara disinggung mengenai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Tulungagung, pria ramah ini menguraikan, kasus-kasus KDRT memang masih kerap ditemui. Namun saat persidangan, hal tersebut harus dibuktikan dengan bukti yang cukup kuat. Termasuk hasil visum dari pihak kepolisian maupun bukti-bukti lain yang cukup kuat. Dari sekitar 700 kasus yang ditangani, hanya sekitar 3 persen merupakan kasus KDRT.


Meskipun tergolong kecil, Nuril meyakini jika kasus KDRT sebenarnya cukup tinggi. Bahkan, mungkin kasus KDRT dapat diibaratkan seperti gunung es. Hanya sebagian kecil saja yang tercatat. Sebab, sebagian besar kasus KDRT tidak cukup bukti untuk dibawa dalam persidangan. Sehingga putusan yang keluar rata-rata merupakan faktor ekonomi. Ini lantaran pemicu KDRT rata-rata juga bersumber pada faktor ekonomi. “KDRT sebenarnya imbas dari sebuah pertengakaran kedua belah pihak. Nah, tinggal yang dipertengkarkan apa? Banyak memang di persidangan yang beralasan KDRT. Namun untuk memutuskan adanya KDRT juga butuh bukti cukup kuat,” urainya.


Tak hanya KDRT, kasus perselingkuhan juga salah satu kasus yang tergolong sulit untuk dibuktikan. Sehingga diperlukan adanya bukti-bukti kuat untuk memutuskan bahwa penyebab perceraian adalah adanya perselingkuhan.


Sementara dari data yang berhasil dihimpun Koran ini, tercatat sepanjang 2021 hingga pertengahan Maret PA Tulungagung telah menangani sekitar 700 kasus perceraian. Sehingga jika dihitung, rata-rata setiap bulannya PA Tulungagung menangani sekitar 275-300 kasus perceraian. Artinya, dalam setiap bulan telah “menelurkan” sekitar 275-300 janda dan duda. Dari 700 kasus yang diputus, 90 persen disebabkan faktor ekonomi, 3 persen kasus KDRT, sisanya karena salah satu pihak meninggalkan pihak lain. Dari ribuan kasus yang masuk, pihak perempuan mendominasi menjadi pelapor kasus perceraian atau gugat cerai. (*)

Editor : Choirurrozaq
#kasus