KOTA, Radar Tulungagung - Puluhan ribu aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dipastikan dalam pekan ini menerima tunjangan hari raya (THR). Kepastian tersebut diperoleh setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung Johanes Bagus Kuncoro melalui Kasubbid Pengelolaan Kas Ririn Dyah Ratnasari mengatakan, menindaklanjuti keluarnya PP itu, pemkab segera menyusun peraturan bupati (perbup). Agar THR dapat segera dicairkan. “Kami menindaklanjutinya dengan menyusun perbup. Insyaallah sekitar tanggal 6 atau 7 ini dana sudah dapat diterima,” jelasnya.
Ririn melanjutkan, untuk mekanisme pencairan dana secara garis besar masih sama seperti tahun lalu. Hanya, untuk tahun ini besaran sasaran yang akan menerima THR diperluas. Jika sebelumnya beberapa kelompok tertentu seperti pejabat eselon I dan II serta pejabat negara tidak menerima, kali ini dipastikan akan menerima THR.
Wanita berjilbab ini merinci, sesuai ketentuan, sasaran penerima THR dan gaji ketiga belas antara lain, bupati, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, CPNS, PPPK, pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, serta penerima tunjangan. “Beberapa kelompok pada tahun lalu memang tidak menerima. Namun tahun ini dipastikan semua menerima. Bahkan, CPNS dan PPPK pun menerima,” terangnya.
Tak hanya itu, THR dan gaji ketiga belas ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan atau pangkat yang diduduki. Sementara untuk besaran yang akan diterima, sama persis dengan gaji yang diterima pada bulan April lalu. Untuk itu, jumlah anggaran yang diperlukan untuk keperluan pembayaran THR sebesar Rp 47.359.189.400, dengan jumlah 10.346 pegawai. Jumlah ini di luar pimpinan dan anggota DPRD, penerima tunjangan dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada BLUD. “Untuk anggarannya sekitar Rp 47 miliar (M), sementara sasaran penerima lebih kurang 10 ribu orang,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setiap tahunnya komponen THR tidak sama. Namun jika berkaca pada penerimaan tahun-tahun sebelumnya, THR berisi gaji pokok dan sejumlah tunjangan. Seperti pada tahun 2019 lalu ada kebijakan pembebasan pajak penghasilan. Artinya, pajak penghasilan ASN dibebankan kepada daerah untuk pembayarannya. Sementara pada tahun 2020 lalu beberapa kelompok tertentu tidak menerima jatah THR seperti sebelumnya. Seperti pejabat eselon I dan II serta pejabat negara.
Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo membenarkan jika pencairan THR bagi ASN harus menunggu PP terbit dan ditindaklanjuti dengan adanya perbup. Jika berkaca pada tahun lalu, THR cair pada H-9 Lebaran. “Sekarang kan belum ada H-9 Lebaran. Jadi ditunggu saja,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani dan Menteri koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pencairan THR akan dilakukan bertahap. Mulai H-10 sampai H-5 Lebaran. (*)
Editor : Choirurrozaq