Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Bagi Sarjana Kependidikan yang Berminat Ikut PPPK Guru

Choirurrozaq • Selasa, 18 Mei 2021 | 18:53 WIB
bagi-sarjana-kependidikan-yang-berminat-ikut-pppk-guru
bagi-sarjana-kependidikan-yang-berminat-ikut-pppk-guru


KOTA, Radar Tulungagung – Keberadaan sertifikat pendidikan profesi guru (PPG) harus dipikirkan para fresh graduate kependidikan. Khususnya bagi mereka yang hendak mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk formasi guru. Alasannya benda ini bisa menjadi ‘senjata’ agar lebih diprioritaskan diterima dibanding mereka yang tidak memiliki. Apalagi proses rekrutmen PPPK segera bergulir dalam waktu dekat ini, dan bersamaan dengan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).


Dimana pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan dimulai akhir Mei hingga pertengahan Juni mendatang. Rencananya, seleksi CPNS dan PPPK formasi non guru akan dilaksanakan lebih dahulu. Yakni awal Juli hingga September mendatang. Sementara PPPK formasi guru akan dimulai secara bertahap pada agustus hingga desember mendatang.


Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Kamsiah melalui Kabid Pengadaan Informasi dan Profesi ASN, Pongki Kurniawan mengatakan, seleksi kali ini diperkirakan masih sama seperti tahun sebelumnya. Untuk CPNS dan PPPK non guru menggunakan sistem computers assisted test (CAT). Sementara untuk PPPK guru ditentukan oleh Kemendikbud melalui sistem UNBK. “Karena PPPK guru yang menyelenggarakan adalah Kemendikbud langsung, sementara untuk CPNS dan PPPK non guru BKN,” jelasnya.


Pongki melanjutkan, untuk tes CPNS sendiri meliputi dua seleksi. Yakni seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Untuk SKD terdiri dari tes karakteristik pribadi (TKP), tes wawasan kebangsaan (TWK), dan tes intelegensia umum (TIU). Berbeda dengan CPNS, pada seleksi PPPK hanya terdapat SKB. Ini merujuk pada PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Yakni tes SKB hanya meliputi kompetensi bidang, manajerial, sosio-kultural, dan wawancara. “Namun demikian, masing-masing konten materi ujian terdapat passing grade,” terangnya.


Disinggung mengenai tahapan-tahapan ujian, pria ramah ini mengaku belum mendapatkan informasi detail. Namun dari hasil koordinasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, untuk seleksi PPPK formasi guru, setiap peserta diberi batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak tiga kali.  Sistem seleksi akan menggunakan UNBK dari kemendikbud. “Untuk seleksi tahap 1 dan 2 tidak boleh lintas kota atau kabupaten, baru di tahap 3 bisa,” imbuhnya.


Terkait formasi yang diusulkan, Kabupaten Tulungagung mengusulkan sekitar 952 formasi PPPK. Jumlah formasi tersebut mengacu pada batas usia pensiun (BUP) guru tahun 2020-2021 yang terdapat pada data pokok pendidikan (Dapodik). Dari data tersebut tercatat sekitar 1300 guru yang memasuki masa purna. Namun setelah dilakukan koordinasi maka disepakati terdapat  952 formasi yang diusulkan pada seleksi kali ini.


Selain mengacu pada BUP 2020-2021, 952 usulan untuk formasi PPPK guru ini juga melihat anggaran daerah untuk memenuhi gaji mereka. Sebab sampai saat ini belum ada gaji dari kementerian dalam negeri (Kemendagri). Sehingga untuk penggajian PPPK diambilkan pada keuangan daerah.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispendikpora) Kabupaten Tulungagung, Hariyo Dewanto Wicaksono membenarkan adanya usulan tersebut. Ini setelah pada rapat akhir tahun lalu yang bertempat di Bali, pihaknya diminta untuk melakukan pendataan terkait kebutuhan guru yang ada di Kabupaten Tulungagung. “Kemarin dari dinas pendidikan ada yang diundang untuk rapat, hasilnya kami diminta untuk melakukan pendataan kebutuhan guru,” jelasnya.


Sementara bagi mekanisme maupun prosedur apa saja, pria yang akrab disapa Yoyok ini mengaku belum menerima secara resmi petunjuk teknis maupun pedoman pendukung untuk melakukan perekrutan guru.


Seperti diketahui, formasi guru pada seleksi CPNS selalu memiliki porsi yang cukup besar jika dibandingkan dengan formasi lain. Ini berkaitan karena jumlah kebutuhan guru yang belum juga tercukupi. Pasalnya jumlah lembaga pendidikan dan tenaga pendidik yang memasuki masa purna tidak seimbang.


Ditanya mengenai kondisi di Kabupaten Tulungagung, ia pun mengatakan pada 2020 lalu dalam satu tahun terdapat sekitar 600 guru masuk masa purna. Artinya dalam sebulan terdapat sekitar 50 guru yang pensiun. Sementara untuk jumlah kebutuhan guru mencapai 2 ribu orang. Ini terdiri dari 1800 guru kelas atau guru SD, dan sisanya merupakan guru mata pelajaran (mapel) untuk jenjang SMP. Sementara jumlah guru honorer sampai saat ini mencapai 5 ribu orang.


Yoyok tak menampik adanya kebijakan tersebut tentu akan berpengaruh pada pola perekrutan dan dapat menimbulkan polemik di masyarakat. Sebab seperti diketahui syarat untuk mengikuti PPPK adalah berusia 35 tahun dan memiliki masa pengabdian dengan kurun waktu tertentu. Sementara kondisi tersebut tentu akan menutup peluang dan kesempatan bagi lulusan baru yang hendak menjadi guru. “Tapi kalau pemerintah pusat sudah menetapkan mau bagaimana lagi, semoga saja nanti ada revisi atau perubahan kebijakan,” imbuhnya. (*)

Editor : Choirurrozaq
#guru