KEDUNGWARU, Radar Tulungagung – Asuransi ternak merupakan salah satu cara memberikan keamanan bagi peternak. Namun, tiap tahun jumlah penerima asuransi ternak di Tulungagung terus mengalami penurunan hingga mencapai ribuan. Hal itu disebabkan adaya penurunan target alokasi anggaran ansurasi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Tulungagung Mulyanto, menjelaskan, memang tidak semua peternak bisa mendapatkan ansuransi. Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi untuk bisa mendapatkan asuransi. Di antaranya hewan mati akibat penyakit yang sesuai dalam ketentuan asuransi. Selain itu, potong paksa, ketika sapi tersebut hampir mati akibat penyakit dan pemiliknya langsung memotong, lalu menjualnya. “Besaran penerimaan asuransi itu Rp 10 juta per ekor. Tapi kalau ternak itu potong paksa dan peternak sempat menjual dagingnya, maka klaim yang diterima akan dikurangi dari hasil penjualan daging tersebut,” jelasnya.
Untuk alurnya mendapatkan asuransi ternak, peternak diharuskan melapor kepada petugas yang ada di lapangan atas kejadian yang dialami oleh hewan ternaknya. Setelah itu, dokter akan melakukan visum untuk mengetahui penyebab kematian hewan ternak tersebut dan muncullah diagnosis penyebab kematian. Jika diagnosis penyakit termasuk kriteria dalam mendapatkan asuransi, peternak bisa mengajukan persyaratan ke disnakkeswan. “Kalau kasus kematian hewan ternak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pagerwojo, memang sampai kini belum ada yang mengajukan klaim ansuransi,” paparnya. (*)
Editor : Choirurrozaq