KOTA, Radar Tulungagung – Fenomena parkir liar menjadi pandangan rutin sehari-hari di Kota Marmer. Semakin semrawut saat toko atau pelaku usaha berlomba-lomba menempatkan plang imbauan parkir khusus pelanggan di badan jalan setempat. Lantas, kondisi tersebut banyak dikeluhkan warga.
Menindaklanjuti itu, dinas perhubungan (Dishub) bersama petugas gabungan dari satpol PP, Satlantas Polres Tulungagung, hingga Polisi Militer (PM) turun tangan menertibkannya.
Mereka memberikan imbauan serta surat edaran (SE) Dishub nomor 551/789/108/2021 yang isinya, disampaikan pemilik usaha/toko untuk tidak memasang plang parkir di badan jalan depan usaha/toko. Karena, pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk menggunakan badan jalan sebagai area parkir.
"Sementara kita beri imbauan dengan menyerahkan SE-nya. Apabila dalam satu minggu setelah SE dikeluarkan masih ditemukan plang parkir mengkhususkan pelanggan tokonya akan kami sita," ucap Kepala Dishub Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, melalui Kasi Prasarana, Panji Putranto, kemarin (14/6). (*)
Editor : Choirurrozaq