Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Dishub Tulungagung Razia Plang Parkir dan Jukir Ilegal

Choirurrozaq • Selasa, 15 Juni 2021 | 21:55 WIB
dishub-tulungagung-razia-plang-parkir-dan-jukir-ilegal
dishub-tulungagung-razia-plang-parkir-dan-jukir-ilegal

KOTA, Radar Tulungagung – Fenomena parkir liar menjadi pandangan rutin sehari-hari di Kota Marmer. Semakin semrawut saat toko atau pelaku usaha berlomba-lomba menempatkan plang imbauan parkir khusus pelanggan di badan jalan setempat. Lantas, kondisi tersebut banyak dikeluhkan warga.


Kepala Dishub Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro menjelaskan, plang tersebut banyak dikeluhkan warga. Lantas kemarin melakukan razia di beberapa titik mulai jalan dr Soetomo; jalan KH Abdul Fatah atau sekitar pasar Ngemplak, Adi Sucipto, Agus Salim, hingga A. Yani Timur. "Plang-plang yang terpasang tadi langsung kita bawa ke toko. Untuk tidak dipasang," jelasnya.


Apabila pemilik toko/usaha tetap ngeyel memasangnya (plang parkir, Red), dishub tak segan akan memberikan sanksi sesuai aturan berlaku. Yaitu pasal 257 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyinya setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp 250 ribu. "Peraturan daerah (perda) kami juga mengatur. Jadi mohon kerjasamanya. Begitu juga PKL, tadi oleh Satpol juga diimbau hal sama," tuturnya.


Selama razia, pihaknya juga mendapati juru parkir (jukir) liar yang memungut parkir secara ilegal. Total dari datanya ada sekitar 10 warga. Mereka lantas didata untuk dibina. "Pembinaannya meliputi penyesuaian tarif parkir, prosedur parkir, lokasi parkir dan lainnya. Agar tidak merugikan konsumen dan pengguna jalan," tandasnya.


Sementara itu, Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan, melalui Kanit Turjawali Iptu Hendrik Setiawan mengatakan, dalam razia itu pihaknya melakukan penindakan dengan memberikan sanksi tilang terhadap dua kendaraan roda 4 yang melanggar rambu larangan parkir. Upaya ini, diharapkan dapat memberi jera para pengendara yang parkir sembarangan. Selain itu, juga mengurai titik kemacetan, mengingat dua kendaraan tersebut parkir di titik rawan macet. "Langkah ini (razia parkir, Red) akan kami galakkan. Terutama di lokasi rawan macet," tandasnya. (*)

Editor : Choirurrozaq
#tulungagung