KOTA, Radar Tulungagung - Harap-harap cemas. Begitulah yang dirasakan ratusan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Tulungagung yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19. Bagaimana tidak, sudah enam bulan ini mereka berjibaku dalam penanganan Covid-19, tapi insentif yang dijanjikan oleh pemerintah tak kunjung diterima.
Seperti diketahui, jika sebelumnya penerima insentif ditujukan pada tiga kelompok besar. Yakni vaksinator atau petugas yang menyuntikkan vaksin, tracer atau petugas tracing kontak erat, dan swabber atau petugas pengambil sampel swab pasien. Kini pencairan insentif didasarkan pada jumlah hari kerja nakes tersebut menangani pasien terkonfirmasi. Jika satu nakes menangani pasien terkonfirmasi Covid-19 selama 14 hari, besaran yang diterima sekitar Rp 5 juta. Jadi yang menjadi tolok ukur bukan lagi jumlah pasien yang ditangani, melainkan frekuensi hari dalam menangani pasien. “Jadi ada hitungan di aplikasi. Jika menangani pasien Covid-19 selama 14 hari, maka insentif yang diberikan sebesar Rp 5 juta. Kalaupun tidak sampai 14 hari ya tinggal dihitung,” urainya.
Perubahan aturan ini diharap agar penerima insentif dapat lebih tepat sasaran. Bukan didasarkan pada profesi dari setiap nakes, melainkan jobdesc. Selain itu, usulan penerima insentif ini ditujukan pada ratusan nakes yang bertugas di puskesmas dan rumah sakit darurat Covid-19 (RSDC) yang tersebar di seluruh Kabupaten Tulungagung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Tulungagung memastikan para nakes yang turut dalam penanganan Covid-19 tetap menerima insentif pada 2021. Ini setelah beredar kabar adanya pemangkasan anggaran dari kementerian hingga peniadaan insentif bagi nakes. Sebelumnya insentif diambilkan dari biaya tidak terduga (BTT) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung dan dana tambahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Namun, kali ini dana diambilkan dari delapan persen dana alokasi umum (DAU) refocusing 2021 untuk penanganan Covid-19.
Nantinya DAU hasil refocusing 2021 ini sekitar delapan persen akan digunakan untuk penanganan Covid-19. Seperti pembelian alat pelindung diri (APD), obat-obatan, hingga pembayaran insentif nakes. (nda/ed/rka)
Editor : Choirurrozaq