Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya membekuk empat tersangka oknum perguruan pencak silat yang melakukan penganiayaan terhadap anak dan bibinya di Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung. Dihitung selama 2023 ini, polisi telah menangani enam kasus serupa.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan bahwa meringkus tersangka dalam kasus penganiayaan pada Minggu (5/2). Mereka ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan, pada Selasa (7/2) sekitar pukul 06.00 WIB. Keempat oknum perguruan pencak silat yang menjadi tersangka yakni ATTA, 17; YFJ, 14; AAD, 17, dan DB, 18, asal Kecamatan Campurdarat. Tiga tersangka di antaranya masih di bawah umur dan satu orang dewasa. Karena tiga tersangka masih di bawah umur, maka bagi mereka akan diterapkan sistem peradilan pidana anak.“Sedangkan satu tersangka dewasa sudah kami tahan setelah gelar perkara. Keempat tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002," terangnya.
Semua tersangka itu memiliki peran sama yakni menendang dan memukul korban, tetapi lebih dominasi menendang. Mereka melakukan kekerasan di muka dan punggung korban hingga mengalami luka-luka. Eko mengatakan, kini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Polisi sudah mengantongi video penganiayaan dan saat ini memburu tersangka yang masih DPO. "Jumlah DPO belum bisa kami sebutkan. Tapi, kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan dalam perkara ini. Kami akan kabarkan perkembangan selanjutnya. Dan, kami mengimbau untuk pemakaian atribut dipakai di tempat semestinya," tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah kaus tersangka, kaus korban, sepeda motor, dan hasil visum dari korban. Di sisi lain, kondisi Sri Wahyuni dan GKP, 17, sudah berangsur-angsur membaik. Selama 2023 ini, polisi sudah menangani enam kasus oknum pencak silat. Pada Januari lalu ada tiga kasus dan Februari ini sudah tiga kasus. Pasal yang disangkakan tetap 170 KUHP tentang penganiayaan, karena tindakan kekerasan yang sering dilakukan oleh oknum pencak silat.
Polres akan mengusulkan adanya pembatasan rekrutmen dengan pembatasan usia. Namun, hal itu masih harus dimatangkan lagi sehingga harus didiskusikan dengan Bupati Tulungagung. Selain itu, tentu harus ada kesepatakan dari pusat agar dipatuhi oleh anggota di daerah. “Kami setiap hari sudah berusaha untuk sosialisasi kepada perguruan dan masyarakat. Bahkan, kami merazia tempat nongkrong, lalu beberapa kali menemukan pemuda yang memakai atribut dan kami suruh untuk membalik kausnya,” tuturnya. Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan kericuhan itu. Padahal, sudah sering disampaikan jika semua perguruan itu sama. Namun, tindakan anak-anak tetap tidak bisa dikendalikan. Itu tetap diserahkan ke pihak yang berwenang untuk diproses hukum.
“Saya berharap segera damai, saling menghargai dan menyadari perilakunya. Tindakan tegas kami mungkin hukuman ke oknum pencak silat agar diberikan sanksi sesuai perilakunya,” pungkasnya.(jar/c1/din) Editor : Anggi Septian Andika Putra