Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Cegah Kenakalan, Rumah Penegak Hukum Versi SMKN 3 Boyolangu Diresmikan

Aburizal Sulthon Hakim • Selasa, 28 Februari 2023 | 21:41 WIB

Tulungagung– Rumah Restorative Justice diresmikan di SMKN 3 Boyolangu, Senin (27/02). Diharapkan adanya  Langkah tersebut sebagai wadah penyelesaian perkara-perkara pidana tergolong ringan dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun. Selain itu juga berperan meminimalkan tindakan bullying dalam lingkungan pendidikan.

Cegah perbuatan bertentangan dengan hukum dalam lingkungan pendidikan, SMKN 3 Boyolangu telah meresmikan Rumah Restorative Justice. “Rumah Restorative Justice ini difungsikan sebagai sarana penyelesaian perkara-perkara pidana yang tergolong ringan. Perkara-perkara yang khususnya perkara pidana juga yang ringan ancaman di bawah 5 tahun diselesaikan dengan cara restorative justice,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis usai meresmikan tempat tersebut.

Adapun Rumah Restorative Justice ini akan melibatkan segenap stakeholder dari pihak sekolah, orang tua pelaku dan korban. Dengan langkah itu, dapat meminimalkan tindakan-tindakan melawan hukum pada lingkungan sekolah. “Mencegah hal-hal yang marak, seperti perkara-perkara yang viral baru-baru ini. Kalau sudah viral kan akhirnya bukan membawa manfaat melainkan mudarat, yang kita ambilkan manfaatnya,” ucapnya.

Tujuan dari peresmian Rumah Restorative Justice di lingkungan lembaga pendidikan tersebut, dia mengaku, dalam lingkup lembaga pendidikan bertujuan agar para peserta didik lebih menyadari akan tindakan-tindakan melawan hukum.

Dia menjelaskan, perlu ahli hukum untuk memberikan sosialisasi terhadap hal tersebut. “Untuk memberikan pelajaran-pelajaran yang baik-baik. Namun untuk bidang hukum ini harus dari ahlinya, yakni dari kejaksaan maupun rekan-rekan penyidik dari kepolisian,” paparnya.

Apabila terdapat permasalahan harus diselesaikan secara restorative justice, pihaknya akan menugaskan baik jaksa dari seksi tindak pidana umum, pihak kepala sekolah juga akan berkoordinasi dengan Seksi Tindak Pidana Umum dari Polres Tulungagung. Dengan begitu dapat terselenggaranya mediasi dalam lingkup sekolah. “Jadi kita bisa melakukan mediasi di sini (sekolah, Red),” jelasnya.

Disinggung ihwal kasus-kasus yang marak terjadi di sekolah-sekeloh menengah atas di Tulungagung seperti tawuran antarperguruan pencak silat, dia mengaku, tindak pidana dengan ancaman pidana ringan di bawah 5 tahun dapat diselesaikan dengan restorative justice di Rumah Restorative Justice, seperti di SMKN 3 Boyolangu ini. Apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka berat atau bahkan menyebabkan kematian, tetap diproses secara hukum. “Tentu untuk menghindari hal-hal yang awalnya masalah pribadi menjadi masalah perguruan. Jadi dari pihak penyidik akan mempertimbangkan efek jera dan kepastian hukum. Mereka kadang dikenai pasal 170, untuk sementara pasal itu belum ada yang di restirative justice,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Rumah Restorative Justice yang telah diresmikan di SMKN 3 Boyolangu juga dapat meminimalisir tindakan-tindakan bullying dalam lingkungan pendidikan. Maka sangat bermanfaat bagi peserta didik. “Anak-anak itu kan sering menggunakan media sosial, jadi kita juga akan berikan seperti penyuluhan dan penanganan hukum supaya bijak dalam menggunakan media. Selain itu kita ada program jaksa masuk sekolah, untuk mensosialisasikan hal-hal tersebut,” tutupnya.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) wilayah Kabupaten Tulungagung, Sindhu Widyabadra mengatakan, peresmian Rumah Restorative Justice di SMKN 3 Boyolangu merupakan prefentif untuk pengenalan produk-produk hukum untuk seluruh peran pendidikan dalam suatu lembaga pendidikan tersebut. Dengan  begitu akan melibatkan para pendidik dan tenaga pendidikan lain. “Tidak hanya siswa tetapi para pendidik serta tenaga pendidikan di SMKN 3 Boyolangu,” pungkasnya. (*/din/rka) Editor : Aburizal Sulthon Hakim
#tulungagung #tindakankenakalan #smkn3boyolangu #restorativejustice