Tulungagung-Hukuman pidana bagi Mustakim, pelaku pembunuhan gadis di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, tinggal di depan mata. Perlu adanya pengumpulan bukti-bukti untuk menggolongkan pembunuhan sadis yang dilakukan tersebut masuk dalam kategori pembunuhan berencana atau pembunuhan emosi.
Selain itu, adanya tindakan pemerkosaan yang dilakukan pelaku dapat menjadi pemberat dalam putusan sidang. Berdasarkan pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana dapat dihukum dengan tiga pilihan meliputi pidana maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup, dan pindana mati. “Pembunuhan keji tersebut dapat tergolong sebagai pembunahan berencana. Mengacu pada KUHP pasal 340 pembunuhan berencana dapat dihukum dengan tiga pilihan pidana, yakni hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, dan hukuman mati,” kata pengamat hukum, Ahmad Gelora Mahardika.
Adapun bunyi dari Pasal 340 KUHP yaitu: barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. “Karena pembunuhan ini sudah ada rencana, jadi kalau mengacu pada KUHP kita pasal 340 itu bisa dihukum dengan tiga pilihan meliputi maksimal 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, dan hukuman mati,” jelasnya kemarin (28/2). Berdasarkan kasuistik, terdapat perencanaan dari pelaku dalam melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut. Dengan begitu, kasus pembunuhan sadis dari gadis berumur 24 tahun tersebut dapat diklasifikasikan sebagai pembunuhan berencana. “Jadi, nanti untuk tuntutannya di kejaksaan kemungkinan besar tidak jauh dari ketiga opsi tadi,” ucapnya.
Namun, perlu diperhitungkan juga seberapa jauh rencana pembunuhan muncul. Artinya, apabila terdapat rentang waktu bagi pelaku untuk memikirkan kembali kondisi dari apa yang dilakukan, maka dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. “Tapi, apabila ada emosi kemudian dilakukan tindak pidana pembunuhan dengan rentang waktu tidak terlalu panjang atau dalam artian pelaku tidak dalam posisi tenang untuk kemudian melakukan pembunuhan itu, maka bisa diklasifikasikan pembunuhan tidak berencana atau pembunuhan secara langsung,” paparnya.
Karena itu perlu menunggu bagaimana persidangan dari kasus pembunuhan tersebut, untuk membuktikan apakah kasus pembunuhan dilakukan secara berencana atau dilakukan karena emosi. Sebab, apabila latar belakang pembunuhan dilakukan secara berencana atau emosi, maka memiliki delik berbeda dalam KUHP. “Menurut saya pribadi adalah bagaimana persidangan membuktikan, apakah itu dilakukan secara berencana atau dilakukan karena emosi. Kalau dilakukan secara berencana dan secara emosi, itu nanti deliknya berbeda di KUHP,” ungkapnya.
Adanya fakta pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku setelah melakukan pembunuhan, dia mengaku, hal itu dapat menjadi pemberat dari dakwaan primer. Adapun dakwaan primer dalam kasus ini merupakan pembunuhan berencana, ditambah adanya tindakan kekerasan seksual yang dilakukan setelah membunuh korban. “Tidak tahu apakah kemudian dibunuh dulu baru diperkosa atau sebaliknya. Itu yang kemudian nanti harus dibuktikan dalam persidangan,” jelasnya.
Dia menegaskan, jika sudah terdapat niatan untuk melakukan pembunuhan pasti akan mendapat hukuman pidana paling tidak selama 20 tahun. Namun, hal tersebut dapat berkurang apabila terdapat unsur-unsur peringanan, meliputi apabila pelaku bersikap baik dalam persidangan atau pelaku merupakan tulang punggung dari keluarga. “Jadi kalau ada unsur peringanan itu nanti bisa mengurangi jumlah hukuman. Tapi masalahnya, kalau ada unsur pemberat seperti pemerkosaan juga, justru nanti malah bisa dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara,” paparnya.
Berbeda halnya apabila hakim dalam kasus ini dapat progresif, pelaku pembunahan tersebut dapat dihukum seumur hidup atau bahkan dihukum mati. Hal ini dapat terjadi apabila hakim yakin bahwa tindakan pembunuhan tersebut dilakukan secara berencana dan ada tindakan-tindakan yang bersifat memberatkan. “Yang memberatkan itu seperti pemerkosaan kepada korban, baik korban berposisi sebagai mayat atau masih dalam posisi hidup,” jelasnya. Pemerkosaan yang dilakukan ketika kondisi korban sudah menjadi mayat dan korban masih dalam posisi hidup, itu memiliki delik berbeda. Namun dalam kasus ini, pemerkosaan bukan menjadi dakwaan primer. “Dakwaan primer dalam kasus ini merupakan pembunuhan berencana itu tadi,” ucapnya.
Disinggung perihal hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku, dia mengaku, putusan tersebut tergantung bagaimana jaksa dalam menemukan fakta persidangan. Itu lantaran perlu dibuktikan apakah pembunuhan ini tergolong pembunuhan berencana atau secara emosi. “Kalau bukti dalam persidangan memang membuktikan bahwasanya pembunuhan ini ada unsur perencanaan, nanti pidananya sudah pasti karena banyak pemberatnya. Hanya, sangat jarang ada hukuman mati. Memang dalam beberapa waktu terakhir ini saya pikir banyak kasus yang mungkin bisa mengilhami hakim untuk mengeluarkan vonis mati pada si terdakwa itu,” tutupnya. Editor : Anggi Septian Andika Putra