Tulungagung - Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi seorang pejabat pemerintahan mencerminkan integritasnya. Mereka yang kaya mendadak murni hasil menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) patut dipertanyakan.
Praktisi hukum dan pengamat politik Universitas Bhineka (UBHI) Tulungagung, Andreas Djatmiko berpendapat, untuk menciptakan good governance dalam sebuah pemerintahan sangat penting adanya azas keterbukaan. Kaitannya LHKPN, tidak hanya dimaknai semata-mata untuk menggugurkan kewajiban bagi para pemangku kebijakan saja. Melainkan agar masyarakat bisa melakukan pengamatan secara langsung bagaimana perubahan kekayaan para pejabat sebelum dan sesudah menjabat.
Melalui LHKPN, masyarakat bisa melihat perubahan harta kekayaan seorang pejabat sebelum dan sesudah mengampu jabatannya seperti apa. Apabila harta kekayaan hasil murni dari seorang pejabat mengalami kenaikan yang wajar itu tidak masalah, tetapi ketika kenaikannya signifikan (mencapai 100 persen) patut dipertanyakan.
“Pendapatan tertinggi di sebuah daerah kan ada di tangan bupati atau wakil bupati. Tapi kalau jajaran pejabat di bawahnya memiliki harta kekayaan murni seorang PNS yang tidak wajar, perlu dikaji dulu mereka itu berasal dari latar belakang keluarganya,” jelas Andreas, sapaan akrab pria tersebut.
Dia memaparkan bahwa seorang pejabat pemerintahan, bersentuhan langsung dengan uang negara sehingga pergerakan harta dimiliki harus dilaporkan. Berbeda dengan pengusaha atau masyarakat yang bekerja di bidang swasta, perolehan hartanya bukan konsumsi untuk masyarakat luas, karena tidak bersentuhan langsung dengan uang negara.
Tidak dipungkiri, seorang pejabat bergelimang harta bukanlah sebuah masalah. Toh diperbolehkan seorang abdi negara untuk menggeluti usaha-usaha sektor swasta lainnya memungkinkan pundi-pundi kekayaannya terus bertambah. Tapi harus digaris bawahi, secara terbuka para pejabat sebaiknya rutin melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui LHKPN ini.
“Dalam laporan dibuat tersebut, akan terperinci darimana pundi-pundi kekayaan seorang pejabat tersebut. Boleh-boleh saja seorang pemangku kebijakan memiliki usaha lainnya, tapi tetap saja harus dilaporkan,” kata pria 41 tahun ini.
Dia melanjutkan, pelaporan LHKPN berkaitan erat dengan integritas seorang pejabat pemerintahan. Seorang pejabat memiliki integritas tinggi, dengan otomatis akan rutin melaporkan harta kekayaan yang sebenar-benarnya tanpa dimanipulasi. Entah harta di atas namakan pribadi atau atas nama keluarga dekat (istri atau anak, Red) tentu akan dilaporkan. Ketika laporan kekayaan rutin dibuat, pandangan masyarakat dengan kekayaan seorang pejabat tidak miring. “LHKPN secara moral merupakan sebuah tanggungjawab seorang pejabat publik,” katanya.
Diketahui, sampai sampai Selasa (7/3) lalu masih ada tujuh orang jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung yang belum melaporkan LHKPN masing-masing. Padahal, batas akhir pelaporannya pada 15 Maret mendatang.
Mengenai hal tersebut, Andreas berpendapat mungkin karena kesibukan dijalankan sehingga para kadin itu belum membuat laporan LHKPN mereka. Akan tetapi, seharusnya kepala OPD memiliki kesadaran untuk melaporkan LHKPN. Kalau tidak, seharusnya atasannya secara langsung memberikan sebuah teguran karena sudah diambang batas masa pelaporannya. “Semuanya kembali kepada pejabat masing-masing. Kalau dia (pejabat, Red) memiliki integritas tinggi, saya rasa terkait laporan LHKPN bukanlah sebuah masalah. Mau dilaporkan apa adanya tidak menjadi masalah,” tutupnya. (nul/din). Editor : Aburizal Sulthon Hakim