Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Polisi, Kukuh Tutup RJ untuk Oknum Perguruan Pencak Silat

Intan Puspitasari • Rabu, 15 Maret 2023 | 18:29 WIB

Tulungagung - Kasus penganiayaan melibatkan oknum dari perguruan pencak silat di Tulungagung tergolong dalam tingkat kritis. Pilihan untuk meminimalkan penggunaan restorative justice (RJ) pada kasus penganiayaan perguruan silat dirasa dapat menanggulangi kasus serupa.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, selama ini tidak pernah dilakukan RJ terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oknum perguruan pencak silat. Langkah tersebut dilakukan untuk menindak tegas agar kasus serupa tidak terulang kembali. “Memang ada atensi dari pimpinan untuk meminimalkan RJ terhadap perguruan pencak silat,” jelasnya kemarin (13/3).

Tidak berlakunya RJ pada kasus penganiayaan oknum perguruan silat ini juga akan ditegakkan pada kasus penganiayaan perguruan silat ke depannya. Artinya, apabila ke depannya terjadi kasus serupa, pihaknya akan tetap tidak memberlakukan RJ pada kasus tersebut. “Tetap sama, kita minimalkan pemberlakuan RJ pada kasus-kasus penganiayaan dari oknum perguruan pencak silat,” ucapnya.

Langkah meminimalkan penerapan RJ bagi oknum perguruan pencak silat dalam kasus penganiayaan dapat menyalahi hak asasi manusia (HAM). Dia mengaku, terdapat aturan dalam penegakan hukum terutama dalam kasus perkelahian. Adapun kasus perkelahian tersebut tergolong dalam delik murni, bukan delik aduan. “Kita adalah negara hukum dan sudah diatur terkait dengan penegakan hukum. Kita tahu perkelahian itu delik murni. Jadi, tanpa ada laporan, kita berhak menindaklanjuti secara hukum,” ungkapnya.

Adanya langkah pemberlakuan RJ merupakan program dari Kapolri untuk menekan perbuatan pidana yang berlanjut hingga ke peradilan. Pemberlakuan RJ harus mempertimbangkan situasi dan dampak. “Kalau semuanya kita lakukan RJ nanti malah menyepelekan, dan berasumsi bahwa untuk berkelahi saja bisa didamaikan kok,” paparnya.

Dia menegaskan, senada dengan arahan pimpinan, khusus bagi kasus penganiayaan melibatkan perguruan silat untuk meminimalkan pelaksanaan RJ. Sebab, kasus penganiayaan dari oknum perguruan silat ini telah menjadi atensi dan tergolong kasus sangat kritis. “Perkelahian antarperguruan sangat meresahkan masyarakat dan merusak marwah dari perguruan serta kebudayaan. Pencak silat itu budaya kita juga,” tutupnya. (mg2/c1/din) Editor : Intan Puspitasari
#penganiayaan #restorative justice #polres tulungagung #kriminal #oknum pendekar silat