Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Dilarang Ndlewer, BKPSDM Tulungagung: Usai Cuti Bersama, ASN Wajib Masuk

Aburizal Sulthon Hakim • Rabu, 12 April 2023 | 17:12 WIB

Tulungagung - Pemkab Tulungagung siap memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) nakal. Yakni tidak masuk bekerja melebihi aturan cuti bersama Idul Fitri dari pemerintah. Sanksi lisan sampai tertulis tidak akan eman untuk diberikan bagi mereka yang enggan mengindahkannya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Soeroto menjelaskan, surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah diputuskan hari libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Libur Lebaran akan dimulai pada 19 sampai 25 April mendatang.

Sehingga para abdi negara bisa merasakan libur efektif sekitar tujuh hari. Lalu pada Rabu (26/4) mendatang seluruh ASN dilingkup Pemkab Tulungagung sudah harus masuk kerja. “Libur kali ini lebih panjang dari tahun sebelumnya. Ada perubahan dari SKB tiga menteri yang sebelumnya libur dimulai 21 April menjadi 19 April,” jelas Soeroto.

Dia melanjutkan, nanti pada 26 April saat hari aktif bekerja, namun apabila masih ada saja yang tidak masuk karena keterangan tentunya ada sanksi  menanti ASN. Tidak ada alasan untuk mangkir bertugas setelah waktu cuti bersama habis, seperti dengan alasan masih mudik atau alasan sedang berada di luar kota atau lainnya.

Menurut dia, bisa saja nanti akan dilakukan sidak dimasing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pendisiplinan seluruh pegawai. “Sanksinya macam-macam. Bisa sanksi berupa teguran, lisan maupun sanksi tertulis bagi mereka yang mangkir bekerja setelah cuti bersama Lebaran,” katanya.

Menjelang waktu cuti bersama nanti, pemkab melalui bupati akan memberikan arahan-arahan bagi para ASN dalam menghadapi cuti bersama Lebaran tahun ini. Kaitannya dengan aturan-aturan yang melekat, termasuk arahan bagaimana untuk melaksanakan mudik tahun ini sampai imbauan untuk tetap berhati-hati apabila melakukan perjalanan panjang.  “Pasti ada imbauan dari Bupati Tulungagung, tentunya terkait dengan keselamatan dan aturan-aturan terkait dengan ASN ini,” tandasnya. (nul/din/rka) Editor : Aburizal Sulthon Hakim
#lebaran 2023 #tulungagung #Pemkab Tulungagung #bkpsdm tulungagung #cuti bersama #pns #asn