Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pelarangan Thrifting Sebatas Isu? Begini Pandangan Dinkop UM Tulungagung

Nurul Hidayah • Jumat, 14 April 2023 | 16:34 WIB

TULUNGAGUNG - Ada belasan pengusaha thrift terdaftar di Tulungagung. Diterpa gembar-gembor pelarangan thrifting di tataran nasional, sampai kini usaha tersebut masih berjalan di Kota Marmer. Pemkab menganggap keberadaannya tidak memiliki pengaruh yang signifikan.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Tulungagung Slamet Sunarto mengatakan, dari data yang dimiliki, terdapat 11 pengusaha thrift yang tersebar di seluruh Tulungagung. Mereka mayoritas menjual pakaian bekas yang didapatkan dari luar negeri atau impor.

Karena jumlahnya mungkin masih kecil, pihaknya menganggap keberadaannya tidak akan memberikan banyak pengaruh terhadap produk dalam negeri yang berada di Tulungagung. Meski perputaran uang atau cash flow pada 11 bisnis thrift Tulungagung tersebut belum teridentifikasi secara pasti.

“Selera masyarakat itu fleksibel. Artinya, sebagian masyarakat memang menaruh pilihannya pada thrift. Ada juga masyarakat yang hanya mau produk-produk buatan lokal dalam negeri. Namun yang kita harapkan adalah kecintaan terhadap produk asli Indonesia, itu yang ditetapkan,” jelas Slamet, sapaan akrab pria tersebut.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015, dinyatakan bahwa pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan serta Kementerian Koperasi dan UKM juga kompak menggaungkan pelarangan impor pakaian bekas dengan berbagai pertimbangan.

Mengenai hal tersebut, Slamet menegaskan, pada dasarnya pemerintahan di daerah mengikuti apa pun arahan dari pemerintah pusat. Termasuk aturan tentang thrifting yang juga ada di Tulungagung. Namun, sampai kini belum ada petunjuk yang didapatkan tentang keberadaan pengusaha thrift ini.

Pelarangan tampaknya masih di tataran pusat, sementara di daerah urung dilaksanakan. Termasuk pembinaan ataupun imbauan yang dilakukan terhadap para pengusaha thrift di Tulungagung juga belum dilakukan. “Istilahnya masih wait and see terlebih dahulu. Kita data terlebih dahulu. Nanti kalaupun pemerintah pusat maupun provinsi menghendaki suatu data, kita sudah memilikinya,” jelasnya.

Dia menegaskan, karena mulai gencarnya isu thrifting di Indonesia, seyogianya para pengusaha pakaian di Tulungagung lebih memperhatikan kualitas produknya agar bisa bersaing di pasaran dan tidak kalah dengan produk thrift. (nul/c1/din/rka) Editor : Nurul Hidayah
#pelarangan #thrift #tulungagung #budaya impor