Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Permintaan Porporasi Wisata Tulungagung Meningkat, Tembus 85 Ribu Tiket

Nurul Hidayah • Kamis, 11 Mei 2023 | 17:44 WIB
SERU: Wisatawan saat menaiki delman di Pantai Gemah, Desa Keboireng, Kecamatan Besuki.(foto: Satria Cahyono)
SERU: Wisatawan saat menaiki delman di Pantai Gemah, Desa Keboireng, Kecamatan Besuki.(foto: Satria Cahyono)
TULUNGAGUNG - Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah kemarin menjadi berkah tersendiri bagi tempat wisata dengan jumlah pengunjung yang membeludak. Apabila dilihat dari sisi porporasi tiket masuk dan parkir tempat wisata, pada April lalu permintaannya mencapai 85 ribu lembar.wisata

Angka itu jauh dibanding bulan-bulan sebelumnya. Karena pada Januari, permintaan porporasi tiket adalah 44.900 lembar, kemudian pada Februari 12 ribu lembar, sedangkan pada Maret 13 ribu lembar.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung, Agus Pamungkas menjelaskan, pengelola tempat wisata di Tulungagung mulai mempersiapkan karcis masuk lokasi wisata maupun karcis parkir kendaraan sejak  puasa lalu. Yaitu dengan mengajukan porporasinya kepada Bapenda Tulungagung. Mereka sudah belajar dari pengalaman sebelumnya, yakni tidak mau kehabisan tiket saat libur panjang.

“Libur Lebaran serta tahun baru, ibaratnya menjadi berkahnya dia (lokasi wisata, Red). Karena jumlah pengunjungnya tidak sama dengan hari-hari biasanya,” jelas Agus, sapaan akrab pria tersebut.

Biasanya, para pengelola lokasi wisata akan meminta lebih banyak porporasi dari biasanya. Permintaannya mencapai dua kali lipat, bahkan lebih. Itu lumrah dan menjadi salah satu respons dari tempat wisata untuk menghadapi momen libur panjang. Kalau dampak secara langsung terkait pajak, bagi bapenda memang belum bisa diterima. Lantaran pelaporan para pengelola tempat wisata di April akan diterima sampai 20 Mei mendatang. “Kalaupun ada keterlambatan masih ada relaksasi waktu untuk melaporkan. Semampang kita tetap mengirimkan surat tagihan,” katanya.

Dia menuturkan bahwa porporasi menjadi bukti bagi masyarakat terkait kewajiban perpajakannya kepada negara. Bagi pengelola tempat wisata diwajibkan untuk mengajukan porporasi tiket yang akan diedarkan kepada masyarakat, kepada instansi yang diberi amanah atau bapenda. Dengan begitu, pengelola tempat wisata juga memiliki kewajiban untuk menyetorkan 5 persen hasil penjualan karcis ke pemerintah daerah. “Aturan dari pusatnya memang demikian, bukan di Bapenda Tulungagung saja,” katanya.

Kalaupun diketahui ada tempat wisata yang menjual tiket tanpa ada porporasi dari bapenda, maka pengelola akan terkena penalti dengan kewajiban kurang bayar. Perhitungannya dilakukan secara proporsional, yakni sesuai dengan apa yang telah dijual tanpa porporasi sebelumnya. (nul/c1/din/rka) Editor : Nurul Hidayah
#tulungagung #wisata #meningkat #gemah