Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mochamad Anshori mengatakan bahwa korban berinisial LPA, 33, warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, merupakan mantan kekasih tersangka. Kasus ini ditangani sejak November 2022.
“Awalnya pada 22 November 2022, petugas Polres Tulungagung menerima laporan dari korban bahwa pada hari yang sama pukul 01.30 WIB di kos-kosan masuk Kelurahan Botoran, telah terjadi penganiayaan terhadap korban oleh pelaku,” kata Anshori.
Selanjutnya, petugas Unit PPA Polres Tulungagung terus melakukan upaya penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti atas kasus penganiayaan yang menimpa LPA. Pelaku sempat kabur dan sembunyi, hingga akhirnya dapat ditangkap kemarin. Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan para saksi selanjutnya, MVA merasa ketakutan dan kabur usai menganiaya korban.
Anshori tidak menyangka bahwa modus pelaku melakukan tindakan kekerasan itu karena salah paham. Korban cemburu karena pelaku bermain ponsel sendiri terlalu lama. Maka, muncul dugaan dari korban terkait adanya wanita lain sehingga pelaku emosi dan menganiaya korban hingga mengakibatkan luka berat. Apalagi, tindakan itu dilakukan dengan cara mendorong korban hingga kepalanya mengenai tembok. Tidak cukup dengan itu, pelaku memukul mata kiri korban satu kali hingga mengalami pembengkakan dan keluar cairan.
“Akibat dari tindakan pelaku, korban tidak bisa bekerja selama 3 hari. Bahkan, korban sempat rawat jalan di rumah sakit. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah visum dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku berinisial MVA dijerat pasal 351 ayat 2 KUH Pidana, dengan hukuman terberat selama 5 tahun. Saat ini dia ditahan di Rutan Polres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut.(jar/c1/din/rka) Editor : Nurul Hidayah