RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Buntut tarikan seragam mahal di SMAN 1 Kedungwaru, Plt Kepala Sekolah SMAN 1 Kedungwaru Norhadin resmi dinonaktifkan. Sebab, terdapat identifikasi kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tidak dipatuhi sekolah. Tak hanya itu, ketika ada kasus yang sama akan ada sanksi untuk kepala sekolah pada lembaga pendidikan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai mengatakan, setelah mendalami kasus seragam mahal ini dengan menurunkan tim identifikasi, pihaknya mengeluarkan hasil analisis adanya kesalahan SOP yang tidak dipatuhi sekolah. “Hasilnya jabatan Plt Kepala Sekolah SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Norhadin resmi dinonaktifkan sementara,” jelasnya kemarin (25/7).
Kebijakan tegas ini diambil dalam menyikapi carut marutnya penjualan seragam mahal di SMA yang mencapai Rp 2,3 juta lebih. Menurutnya kondisi tersebut dinilai memberatkan wali murid. “Agar kasus serupa tidak terjadi kembali, kami akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan,” ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menginstruksikkan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri di seluruh wilayah Jawa Timur untuk tidak mewajibkan pembelian seragam yang telah ditentukan sekolah. "Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," papar mantan Kepala BKPSDM Jawa Timur ini.
Disinggung ihwal adanya kucuran kain dari Dinas Pendidikan Jawa Timur ke Sekolah, dia mengaku, jika tidak ada arahan dari Dindik Jatim untuk menunjuk seseorang distribusi pakaian seragam sekolah. Adapun ketika orang tua atau wali murit keberatan terhadap penawaran kain seragam yang dijual dikoperasi maka berhak menolak dan tidak membeli. “Kami (Dinas Pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah,” ungkap pria yang pernah menjadi Pj Wali Kota Batu ini.
Dalam surat edaran tersebut, cukup jelas bahwa wali murid bisa bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak mana pun. Kebebasan mendapatkan seragam ini, berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Tak hanya itu pihak sekolah, juga wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu. Maka diperbolehkan untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran. "Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau wali bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," terangnya.
Jika ditemukan persoalan yang sama, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pimpinan lembaga dalam hal ini Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB. Sebagai komitmen, seragam sekolah bukan menjadi ranah Dindik Jatim. Melainkan Dindik Jatim hanya mengatur soal kebijakan dan program untuk peningkatan kualitas pendidikan.
Apabila terdapat tuduhan, pihaknya meminta masyarakat untuk melampirkan bukti dan akan segera ditindak jika ada oknum Dindik Jatim yang melakukan (penentuan harga seragam, red) itu. Mengingat hal tersebut bukan menjadi kewenangan Dindik Jatim. "Sudah saya tekankan, kami akan identifikasi langsung ke sana. Kalau benar maka kepala sekolah sebagai pimpinan satuan pendidikan disekolah tersebut kami evaluasi bahkan kami akan berikan sanksi," tutupnya.
Sementara itu, Kacabdin Pendidikan wilayah Tulungagung, Sindhu Widyabadra masih menutup mulut saat dikonfirmasi oleh Radar Tulungagung. Saat dihubungi dan dikirimi pesan singkat belum ada respons.(ziz/rka)
Baca Juga: Waduh, 192 Siswa di Kota Blitar Tak Dapat Bantuan Seragam
Editor : Nanda Nila Alvinda