RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Capaian pajak reklame di semester pertama belum mencapai separuh target. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung mencatat hingga Juni lalu baru tercapai Rp 610 juta atau 44,27 persen dari target Rp 1,38 miliar (M).
Kabid Pembukuan dan Penagihan Pajak Daerah Dwi Teguh Prasetya mengatakan meski belum mencapai 50 persen, realisasi tersebut sudah tergolong bagus. Pihaknya juga meyakini pada akhir tahun mendatang, target yang ditentukan juga bisa terpenuhi.
“Kalau pajak reklame ini kenaikannya memang luar biasa dari tahun-tahun sebelumnya. Dulu (target) masih ratusan juta, tahun ini kita sudah mencapai miliar,” jelas Teguh, -sapaan akrab pria tersebut.
Artinya, ketertarikan korporasi untuk beriklan melalui reklame di Tulungagung, setiap tahunnya mengalami peningkatan. Pun Pemkab Tulungagung juga serius untuk terus meningkatkan perolehan pajaknya pada sektor reklame ini.
Di sudut-sudut kabupaten ini, juga sering dijumpai reklame-reklame warna-warni partai politik (parpol) ataupun calon legislatif (caleg). Itu semua demi menyambut tahun politik yang akan dilaksanakan 2024 mendatang.
Mengenai hal tersebut, Teguh menjelaskan reklame yang dipasang parpol atau caleg itu tidak banyak mempengaruhi terhadap pajak reklame. Karena dalam Perbup Tulungagung Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur penyelenggaraan reklame di Tulungagung, reklame-reklame tersebut bisa saja tidak terkena pajaknya. “Orang kalau mengurus izin, kalau berkaitan dengan parpol memang berhak mendapatkan pembebasan pajaknya. Itu juga diatur pada perbup kita,” jelasnya.
“Mereka bisa terbebas dari pajak reklame, karena tidak ada unsur komersial didalamnya. Istilahnya tidak mengenalkan prodak tertentu,” sambungnya.
Dia menyebut, juga sudah ada beberapa kalangan parpol yang mengajukan bebas pajak ke Bapenda Tulungagung sebagai salah satu syarat perizinan reklame. Yang jelas, meskipun bisa saja reklame untuk kegiatan politik itu nol pajak, namun penyelenggaranya harus tetap melayangkan izin maupun mengajukan persyaratan bebas pajak. (nul/rka)
Editor : Nurul Hidayah