Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tersangka Glowoh Sering Bilang Lupa Saat Rekonstruksi Adegan Pembunuhan Pasutri Ngantru, Kuasa Hukum Korban :

Matlaul Ngainul Aziz • Jumat, 4 Agustus 2023 | 19:00 WIB
DETAIL : Tersangka pembunuhan pasutri Ngantru melakukan reka ulang adegan pembunuhan di Polres Tulungagung (3/8/2023).
DETAIL : Tersangka pembunuhan pasutri Ngantru melakukan reka ulang adegan pembunuhan di Polres Tulungagung (3/8/2023).

RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Rekonstruksi pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) asal Desa/Kecamatan Ngantru kemarin (3/8) lebih lama dari yang dibayangkan. Pasalnya terdapat 9 adegan tambahan dari perkiraan. Belum lagi, Edi Purwanto alias Glowoh, tersangka pembunuhan, terdengar kerap mengatakan lupa pada saat memperagakan pembunuhan sadis tersebut.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, terdapat penambahan adegan pada rekonstruksi adegan pembunuhan pasutri Desa/Kecamatan Ngantru yang dilaksanakan pada Kamis (3/8) pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, rekonstruksi adegan direncanakan sebanyak 40 adegan. Namun terdapat penambahan 9 adegan. “Rekonstruksi semula direncanakan 40 adegan, akhirnya dalam pelaksanaannya ada 49 adegan,” jelasnya.

Adapun proses pembantaian ini dimulai pada adegan ke-17. Terdapat pukulan yang dilayangkan tersangka kepada korban, Tri Suharno, hingga membuat korban tidak berdaya. Setelah melakukan rekonstruksi pembunuhan dengan 49 adegan tersebut, tidak ditemukan fakta baru. “Adegan mematikan ada di adegan nomor 17 saat tersangka melayangkan pukulan pada korban. Untuk fakta baru, sementara ini tidak ada,” ucapnya.

Disinggung ihwal adegan kunci pada rekonstruksi tersebut sehingga dinyatakan sebagai tindak pidana pembunuhan secara spontan, dia mengaku bahwasanya untuk nomor adegan tersebut terdapat beberapa titik yang terlupa. Apalagi, tidak lama berselang, tersangka berpamitan pulang. “Secara spontan tadi nomor lupa adegan tadi cuma tersangka berpamitan pulang,” ungkapnya.

Kemudian untuk penerapan pasal atas tindak pidana tersebut masih menerapkan pasal 338 atau pembunuhan secara spontan. Diketahui korban mematikan terhadap SH pada adegan nomor 11 sedangkan pada Ning Nur Rahayu pada adegan nomor 40. “Penerapan pasal tetap, sampai saat ini tetap pasal 338,” tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Yustinus Stein Siahaan mengatakan belum merasa puas atas rekonstruksi pembunuhan tersebut. Alasannya, pada 49 adegan rekonstruksi tersebut masih terdapat banyak kejanggalan. “Setelah dilakukan rekonstruksi, kami selaku kuasa hukum korban belum bisa merasa puas. Karena banyak kejanggalan yang kami temukan,” jelasnya.

Kejanggalan tersebut menyasar pada tersangka yang kerap mengaku lupa saat proses rekonstruksi. Hal itulah yang merupakan alasan paling gampang bagi tersangka untuk menghindar dalam memberikan pernyataan pada saat rekonstruksi. “Intensitas tersangka mengatakan lupa itu sangat sering, lebih dari lima kali,” ucapnya.

Berdasarkan pengamatan, tersangka sempat duduk tenang sembari merokok hingga menyambung rokok kembali. Adegan tersebut menandakan tersangka tidak dalam kondisi panik. “Biasanya orang yang panik itu kabur atau berusaha menolong. Ini dia duduk santai sambil merokok seakan menunggu kedatangan seseorang lagi,” paparnya.

Mengetahui hal tersebut, dia akan mendalami lebih lanjut terkait rekonstruksi pembunuhan tersebut. Dia memperkirakan pembunuhan pertama kali yang menyasar Tri Suharno tidak direncanakan. Namun berbeda dengan pembunuhan kedua yang menyasar Ning Nur Rahayu. “Tapi yang kedua kalinya, karena takut ketahuan, akhirnya dia menghabisi korban kedua. Itu bisa jadi pembunuhan berencana,” ungkapnya.

Kemudian untuk tindak lanjut, dia akan mengkaji kembali hasil dari rekonstruksi tersebut. Dia menginginkan bahwa apabila dapat dibuktikan unsur pidana pembunuhan berencana akan meminta penerapan pasal 340. Pasalnya, dia menduga terdapat unsur pembunuhan berencana pada rekonstruksi tersebut. "Karena tersangka sempat menunggu korban kedua untuk dilakukan eksekusi,” pungkasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka pembunuhan, Ghufron mengatakan, hingga akhir proses rekonstruksi tersebut hak-hak tersangka telah terlindungi dengan baik. Tak hanya itu, jalannya rekonstruksi tersebut telah sesuai dengan BAP dari tersangka. “Terkait adanya adegan tambahan, saya rasa itu hanya adegan detail saja,” ucapnya.

Disinggung ihwal tanggapan pasal yang disangkakan, dia mengaku bahwasanya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Dia pun menduga penyidik memiliki dasar atas penetapan pasal 338 tersebut. “Itu kewenangan penyidik, jadi kita juga tidak meminta, karena bukan kewenangan kami. Saya kira penyidik sudah memiliki dasar untuk menggunakan pasal 338 pembunuhan biasa,” paparnya.

Kemudian untuk banyaknya keterangan lupa yang terlontar dari tersangka saat proses rekonstruksi, dia menegaskan, hal tersebut sesuatu yang manusiawi. Pihaknya datang pada proses rekonstruksi hanya untuk memastikan terpenuhinya hak tersangka. “Kalau tersangka lupa ya mau bagaimana lagi, karena kami di sini hanya memastikan hak tersangka sudah terpenuhi. Ketika menceritakan kronologi kepada kami, sesuai dengan BAP dan tidak banyak lupanya,” pungkasnya. (ziz/c1/rka)

Editor : Anggi Septian A.P.
#Polres Tulunagung #rekontruksi #pembunuhan pasutri #kriminal