RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Kedapatan asyik di kamar kos bersama lawan jenis, lima muda-mudi bukan pasangan suami istri (pasutri) digiring ke kantor Satpol PP Tulungagung kemarin (3/8) siang. Petugas juga mendapati satu kamar kos yang di dalamnya terdapat satu pria dan dua wanita dengan kondisi pintu terkunci. Konyolnya, mereka mengaku masih ada hubungan saudara.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Sumarno membeberkan, dua orang laki-laki dan tiga orang perempuan itu ditemukan pada satu titik kos-kosan yang ada di wilayah Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung. Sebelumnya terdapat aduan masyarakat bahwa ada beberapa pemuda yang bukan pasutri sering wara-wiri di tempat kos di kawasan tersebut. Aduan yang masuk lantas ditindaklanjuti dengan penertiban yang dilakukan bersama dengan babinsa, bhabinkamtibmas, dan pihak kelurahan setempat.
“Tadi kita sasar tiga titik tempat kos di area Kepatihan. Di salah satu titik kita temukan seperti ini. Kemudian kelimanya saya bawa ke sini (kantor Satpol PP Tulungagung) untuk dimintai keterangan,” tutur Sumarno.
Dari interogasi yang telah dilakukan selama kurang lebih satu jam, Sumarno membeberkan, kelimanya sudah lulus dari sekolah dan memiliki umur rata-rata 19 sampai 20 tahun dan sudah memiliki kartu pengenal. Rinciannya terdapat satu kamar yang ditemukan ada satu laki-laki dan dua perempuan, lalu ada satu kamar yang diisi oleh bukan pasutri yang mengaku sebagai pacar. Saat petugas datang, dua kamar tersebut dalam kondisi terkunci rapat dari dalam. “Ada yang dalam satu kamar terdapat satu laki-laki dan dua perempuan, mereka berdalih masih saudara. Tapi namanya petugas tidak percaya begitu saja dan tetap kita bawa agar tidak mengulanginya lagi,” jelasnya.
Masih berdasarkan hasil pemeriksaan, Sumarno membeberkan, salah satu orang yang terjaring itu merupakan pemudi yang sudah drop out (DO) dari sekolahnya setahun lalu karena terkendala biaya. Sebagian juga sudah memiliki pekerjaan. Mereka berasal dari Kecamatan Kedungwaru, Kauman, serta Boyolangu.
Langkah yang diambil, Satpol PP Tulungagung melakukan pendataan terhadap lima muda-mudi tersebut. Mereka diwajibkan untuk menyerahkan fotokopi kartu pengenalnya. Selain itu juga diberikan teguran dan pembinaan agar tidak melakukan kegiatan serupa di lain waktu. “Lima muda-mudi itu kami beri teguran, kami bina, dan kami suruh buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kita tegaskan kalau mereka tertangkap lagi, nanti akan ada sanksinya,” tuturnya.
Sementara bagi pemilik kos-kosan tempat kelimanya tinggal juga akan dipanggil untuk memeriksa surat izin operasionalnya. (nul/c1/rka)
Editor : Anggi Septian A.P.