RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Sejumlah 394 warga binaan Lapas Kelas II B Tulungagung mendapatkan masa remisi HUT RI. Diketahui, dari ratusan remisi tersebut, dua warga binaan dengan kasus tindak pidana korupsi juga turut mendapatkan remisi di bulan Agustus ini. Adapun masa remisi tersebut diberikan mulai dari 1 hingga 6 bulan.
Kepala Lapas Kelas II B Tulungagung R. Budiman P. Kusumah mengatakan, dari 684 jumlah total warga binaan di lapas Tulungagung, 394 warga binaan di antaranya mendapatkan remisi pada Agustus ini. Diketahui, 6 dari ratusan warga binaan tersebut dinyatakan bebas dari masa tahanannya. “Jadi, dari jumlah warga binaan yang ada di lapas Tulungagung sebanyak 684, yang mendapatkan remisi di Agustus ini ada 394 warga binaan. Yang pulang hari ini langsung ada 6 orang,” jelasnya Kamis (17/8).
Adapun jumlah remisi ini diberikan kepada warga binaan dengan kasus tindak pidana korupsi, narkotika, dan umum. Pengurangan hukuman pada kasus tindak pidana korupsi ini ada dua warga binaan, yakni mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan mantan kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno. Keduanya mendapatkan masa remisi 2 bulan. “Terbagi dari dua orang kasus tipikor. Sisanya, warga binaan yang belum mendapatkan remisi karena persyaratan administrasinya itu belum lengkap atau belum terpenuhi,” ucapnya.
Kedua napikor ini diketahui telah mendapatkan dua kali remisi. Menurutnya, tiga napikor sisanya ada yang masih proses judikasi dan ada yang belum menjalani 6 bulan masa tahanan. “Pemberian remisi HUT RI ini minimal telah menjalani 6 bulan, terhitung dari 17 Agustus ini mundur dan berperilaku baik. Itu syarat remisi,” ungkapnya.
Remisi HUT RI ini diberikan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan masa remisi. Untuk 6 orang WBP langsung bebas tersebut mendapatkan remisi 1 bulan dan 2 bulan. “Sebetulnya yang bisa bebas itu 13 orang, hanya 7 orang sisanya itu ada subsider seperti kasus narkoba yang tidak bisa membayar denda. Jadi tidak bisa pulang, harus menjalani subsidernya,” paparnya.
Disinggung ihwal apakah remisi HUT RI sesuai dengan usulan, dia mengaku bahwasanya penentuan remisi ini sesuai dengan usulan yang ada. Sebab, kini penentuan remisi tersebut ditentukan oleh aplikasi sehingga tidak ada remisi yang ditolak. Secara rinci, jumlah tahanan pria ada 114 orang, tahanan perempuan ada 7 orang, narapidana pria ada 555 orang, dan narapidana wanita ada 8 orang. “Tidak ada yang ditolak, semuanya sesuai dengan usulan. Karena yang diusulkan itu sudah by system, jadi otomatis ditarik oleh sistem,” tutupnya. (ziz/c1/rka)
Editor : Anggi Septian A.P.